KOTA MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Kebijakan besar tak akan berarti tanpa aturan teknis yang jelas. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengingatkan pentingnya kehadiran Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pedoman agar kebijakan daerah benar-benar bisa dijalankan.
“Saya kira nanti kalau sudah ter-breakdown teknisnya di perwal, kita bisa lihat bersama-sama. Setelah pengesahan perda, DPRD akan mengawal pembentukan perwal agar tidak melenceng dari semangat pembangunan yang sudah direncanakan,” kata Amithya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (26/5/2025).
Amithya mencontohkan pengalaman DPRD saat membahas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurutnya, saat itu dewan mendorong adanya Perwal agar implementasi di lapangan tidak membingungkan dan lebih terukur.
“Evaluasi ini tentunya sudah mempertimbangkan kondisi yang ada dan kebutuhan masyarakat Kota Malang,” ujar Amithya.
Dari catatan pemberitaan Radar Malang, salah satu yang ditekankan DPRD adalah agar setiap perwal tidak tumpang tindih dengan aturan lain dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik. Termasuk rencana program dana Rp50 juta per RT yang kabarnya akan diatur dalam perwal terpisah.
Amithya menegaskan DPRD Kota Malang akan terus mengawasi penyusunan perwal agar program pembangunan berjalan lancar. “Kami ingin pembangunan ini menyentuh masyarakat sampai ke tingkat paling bawah. Karena itu, perlu pengawasan ketat, baik dalam substansi kebijakan, maupun dalam aturan teknisnya,” pungkasnya.