PN Malang Tuntaskan Konstatering Rumah Sengketa di Jatimulyo, Eksekusi Tinggal Menunggu Waktu

VOICEOFJATIM – Tahapan eksekusi rumah sengketa di Jalan Arumdalu Nomor 27, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mulai memasuki fase lanjutan. Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu, 20 Mei 2026, melaksanakan konstatering atau pencocokan batas terhadap tanah dan bangunan seluas 293 meter persegi yang menjadi objek sengketa antara Teguh Prasetyo dan Bambang Wijanarko.

Agenda tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pra-eksekusi setelah perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Objek yang diperiksa merupakan tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 1316 atas nama pemohon eksekusi.

Pelaksanaan konstatering dipimpin Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum. Dalam kegiatan itu turut hadir kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V.L.F. Bili, SH, MH, serta Rifqi I Wibowo, SH. Selain itu, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang dan pihak Kelurahan Jatimulyo juga mendampingi proses pengecekan lapangan.

Sementara itu, pihak termohon eksekusi Bambang Wijanarko beserta kuasa hukumnya tidak terlihat hadir saat proses berlangsung.

Slamet Ridwan menjelaskan, pencocokan dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek di lapangan dengan data administrasi pertanahan yang tercatat di BPN Kota Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, batas-batas tanah dinyatakan sesuai dengan data sertifikat.

“Adapun objek pengecekan telah didapat batas sebagai berikut: sebelah utara rumah warga nomor 31C yang dikenal dengan nama Jalan Gladiol, sebelah timur rumah warga nomor 29, sebelah selatan Jalan Raya Arumdalu, serta sebelah barat rumah warga nomor 25A,” ujarnya.

Ia menyebut proses konstatering menjadi bagian penting sebelum pengadilan melaksanakan tahapan eksekusi berikutnya. Seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam administrasi resmi pengadilan.

“Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara formalitas di pengadilan,” kata Slamet.

Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan rumah antara Teguh Prasetyo selaku pemohon eksekusi dengan Bambang Wijanarko sebagai termohon. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pemohon, Bambang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Teguh karena merupakan pamannya sendiri.

Menurut kuasa hukum pemohon, Bambang awalnya hanya diberi izin untuk menjaga dan menempati rumah tersebut. Namun ketika pemilik sah hendak menjual rumah, Bambang disebut menolak keluar dan tetap bertahan menguasai bangunan itu.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Yayan Riyanto, menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena Bambang tidak mempunyai hak kepemilikan atas objek sengketa yang kini memasuki tahap eksekusi.

“Kami tegaskan bahwa tindakan Bambang yang terus bertahan di dalam rumah tanpa alas hak yang jelas ini berpotensi mengarah pada ranah pidana,” ujar Dr. Yayan.

Pihaknya pun meminta Bambang segera mengosongkan rumah secara sukarela agar proses hukum tidak berujung pada eksekusi paksa oleh pengadilan.

“Kami meminta Saudara Bambang untuk kooperatif dan segera meninggalkan rumah tersebut karena tindakan menempati lahan atau bangunan tanpa hak adalah pelanggaran hukum. Jangan sampai harus menunggu tindakan eksekusi riil yang tentu akan membuat situasi menjadi tidak nyaman,” tegasnya.

Leave feedback about this

  • Rating