PDIP Soroti Pelantikan Anak Bupati Jadi Kadis di Malang, Fraksi Panggil Baperjakat untuk Klarifikasi

VOICEOFJATIM – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan kritik tajam terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kritikan tersebut langsung direspons oleh Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Malang

yang memutuskan untuk memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Langkah ini diambil untuk meminta penjelasan terkait pelantikan anak Bupati Malang, HM Sanusi, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa kritik dari pusat ini menjadi alasan kuat bagi fraksi untuk bertindak. Fraksi PDI Perjuangan telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan. RDP ini akan melibatkan pimpinan DPRD, seluruh fraksi, komisi terkait, Baperjakat, serta Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Zulham menjelaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar respons terhadap satu peristiwa, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. “Pengawasan ini adalah manifestasi tanggung jawab ideologis kami dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berintegritas,” ujar Zulham pada Senin (20/4/2026).

Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa mereka akan menyelidiki dengan teliti proses seleksi yang telah dilakukan dari awal hingga akhir. Fokus utama adalah memastikan bahwa seleksi yang berlangsung berjalan sesuai dengan prinsip meritokrasi dan memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari RDP nantinya akan menjadi dasar bagi langkah politik fraksi ke depan.

Langkah ini membuka peluang bagi perbaikan terhadap sistem promosi jabatan di Pemkab Malang agar polemik serupa tidak terulang. Fraksi PDI Perjuangan mendesak Baperjakat dan Panitia Seleksi JPTP untuk membeberkan seluruh dokumen seleksi secara terbuka dalam forum RDP. Hal ini mencakup dokumen seperti pengumuman, hasil asesmen kompetensi, rekam jejak, serta berita acara penilaian akhir.

Selain itu, DPRD Kabupaten Malang juga dapat menggandeng Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Ombudsman untuk melakukan audit independen terhadap proses seleksi yang telah berlangsung. Dalam hal regulasi, Pemkab Malang perlu menyusun aturan yang mewajibkan calon pejabat struktural untuk memublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan surat pernyataan bebas konflik kepentingan sebelum dilantik.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar partai politik pengusung kepala daerah lebih konsisten dalam mengedepankan pengawasan substantif dan bukan sekadar pembelaan politik. Dengan keterbukaan data dan pengawasan yang berlapis, diharapkan birokrasi yang profesional dan akuntabel bisa ditegakkan. Hal ini penting untuk memutus rantai politik kekerabatan yang sering mengganggu sistem pemerintahan di tingkat daerah.

Leave feedback about this

  • Rating