VOICEOFJATIM – Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (13/5/2026) siang, terkait pembahasan dugaan pemalsuan surat perjalanan dinas atau perdin Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, berlangsung cukup panjang dan melelahkan.
Rapat tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar. Jalannya forum baru berakhir menjelang Magrib karena sempat dihentikan sementara atau diskors selama sekitar setengah jam.
Skorsing dilakukan setelah suasana rapat memanas. Kondisi itu dipicu silang pendapat antara H Ir Kholik MAP selaku pimpinan rapat dengan Achmad Zulham Mubarrok, Wakil Ketua Fraksi PDIP, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Perdebatan muncul karena Zulham bersama anggota dewan lain meminta agar RDP hari itu tetap fokus membahas polemik dugaan surat palsu yang disebut digunakan Wabup Lathifah saat bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 27 April 2026 lalu.
Di sisi lain, Gus Kholik meminta agar forum tersebut sekaligus membahas rencana pemindahan Alun-alun Kepanjen. Rencananya, alun-alun itu akan dibangun di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan.
“Suasana rapat memang panas. Bahkan Mas Zulham sempat meminta pimpinan rapat diganti, sampai akhirnya rapat diskors,” kata Feri Abdi Suseko, perwakilan Fraksi Gerindra.
Setelah diskors, rapat kembali dilanjutkan. Pembahasan kemudian diarahkan lagi pada persoalan surat dinas Wabup Lathifah.
Zulham meminta Sekda Budiar memberikan penjelasan rinci mengenai alasan munculnya surat perjalanan dinas Wabup Lathifah yang diduga bermasalah tersebut.
Menurut anggota dewan, surat itu menjadi sorotan karena diduga terbit tanpa sepengetahuan Bupati Malang Sanusi.
“Kami siap mengusutnya, Pak. Kami akan memberikan sanksi kepada staf yang berani memindai surat itu,” ujar Budiar. Pernyataan tersebut membuat sejumlah anggota dewan merasa lebih lega.
Zulham menjelaskan, para anggota dewan akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan penggunaan hak interpelasi maupun hak angket dalam perkara ini. Salah satu alasannya karena Menteri Dalam Negeri disebut sudah turun tangan.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, Mendagri telah memanggil Bupati Malang Sanusi dan Wakil Bupati Lathifah Shohib untuk mempertemukan sekaligus mendamaikan keduanya.
Langkah itu disebut dilakukan agar perselisihan antara bupati dan wakil bupati tidak berlarut-larut. Jika dibiarkan, polemik tersebut dinilai bisa menimbulkan kegaduhan di lingkungan DPRD.
Dampaknya juga dinilai tidak kecil. Selain berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan menghambat jalannya pembangunan, persoalan itu juga bisa membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan.
“Keterangan Pak Sekda seperti itu, bahwa Pak Mendagri sudah mendamaikan keduanya,” ujar Zulham.
“Namun, untuk pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat tersebut, tetap harus diusut. Pak Sekda juga sudah menyatakan siap memberikan sanksi,” lanjutnya.
Menjelang akhir rapat, sejumlah anggota dewan juga menyoroti keberadaan seseorang yang disebut sebagai orang dekat Wabup Lathifah.
Orang tersebut disebut kerap mendampingi Lathifah dalam berbagai kegiatan. Bahkan, keberadaannya dinilai lebih dominan dibanding dua ajudan resmi yang mendampingi Wabup Lathifah.
Selama ini, sosok tersebut disebut telah meresahkan banyak pihak. Bukan hanya kepala dinas yang merasa mendapat tekanan, sejumlah politisi juga mengaku terganggu dengan keberadaannya.
Meski demikian, tidak ada pihak yang bisa menjelaskan secara pasti peran orang yang disebut seperti “ajudan” tersebut. Sebab, yang bersangkutan bukan aparatur sipil negara dan juga bukan ajudan resmi Wabup Lathifah.
“Sudah, begini saja. Fotonya kita pasang di depan gedung dewan, lalu diberi tulisan orang ini dilarang masuk,” demikian kesepakatan yang muncul dari anggota dewan.
















Leave feedback about this