Indonesia Jadi Sorotan dalam Diskusi Reformasi Hukum Pidana Asia, PERSADA UB Luncurkan Jurnal Internasional

VOICEOFJATIM – Gelombang pembaruan hukum pidana yang sedang berlangsung di berbagai negara Asia menjadi fokus pembahasan dalam 3rd Annual Conference of the ALSA Criminal Law Chapter yang berlangsung di Kampus Universitas Brawijaya Jakarta, Senin (2/6/2026). Forum akademik internasional tersebut mempertemukan pakar hukum, peneliti, mahasiswa doktoral, dan praktisi dari sejumlah negara untuk mengkaji arah reformasi sistem peradilan pidana di kawasan.

Mengangkat tema Continuity and Change: Criminal Law Reform in Asia, konferensi yang digelar oleh Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) bersama ALSA Criminal Law Chapter itu menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai tantangan yang dihadapi negara-negara Asia dalam memperbarui sistem hukum pidana mereka.

20260602_092520@1803965223_copy_768x1662 Indonesia Jadi Sorotan dalam Diskusi Reformasi Hukum Pidana Asia, PERSADA UB Luncurkan Jurnal Internasional

Di tengah perubahan regulasi yang berlangsung di berbagai negara, Indonesia menjadi salah satu contoh menarik yang banyak mendapat perhatian. Pemberlakuan KUHP Nasional, KUHAP baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pemidanaan dinilai sebagai salah satu reformasi hukum pidana terbesar yang terjadi di kawasan dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, dalam pidato kuncinya menilai bahwa Indonesia kini memasuki fase yang jauh lebih menantang dibanding proses penyusunan regulasi. Menurutnya, keberhasilan reformasi hukum tidak hanya ditentukan oleh lahirnya undang-undang baru, tetapi juga oleh kesiapan institusi untuk menjalankannya secara konsisten.

“Perubahan regulasi telah dilakukan, tetapi pekerjaan besar berikutnya adalah memastikan seluruh institusi mampu menerapkan reformasi tersebut secara efektif, selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan due process of law,” ujarnya.

Fachrizal menjelaskan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia menyimpan sejumlah tantangan mendasar. Di antaranya adalah bagaimana menyelaraskan semangat kodifikasi hukum dengan kapasitas lembaga penegak hukum, menjaga keseimbangan antara efisiensi penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara, serta membangun koordinasi yang lebih baik antar institusi dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, reformasi yang berlangsung selama puluhan tahun itu akan diuji melalui praktik pelaksanaannya sehari-hari. Karena itu, perhatian tidak boleh berhenti pada pembentukan norma hukum semata, melainkan juga pada aspek kelembagaan dan budaya penegakan hukum.

Konferensi ini dibuka oleh Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Widodo, S.H., M.Si., Ph.D.Med.Sc. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kajian ilmiah yang dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan publik.

“Kami mendukung penguatan jejaring akademik internasional agar penelitian hukum dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjawab berbagai tantangan kejahatan dan sistem peradilan pidana modern,” kata Widodo.

Pembahasan dalam konferensi kemudian berkembang ke berbagai isu spesifik yang dihadapi negara-negara Asia. Pada panel pertama, para akademisi mengulas persoalan kodifikasi hukum pidana dan perbedaannya dengan tradisi common law. Diskusi mencakup isu kejahatan yang dilakukan karena paksaan, perkembangan pengaturan perkosaan dalam perkawinan, hingga pengaturan kejahatan perang dalam sistem hukum nasional.

Panel berikutnya menyoroti reformasi hukum acara pidana dan sistem pembuktian. Berbagai pengalaman dari India, Singapura, dan negara lain dipaparkan untuk melihat bagaimana perubahan regulasi dapat meningkatkan perlindungan hak tersangka, korban, maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, panel terakhir membahas perkembangan kebijakan pemidanaan di Asia. Isu pidana mati, keadilan gender dalam kebijakan penghukuman, hingga konsistensi klasifikasi tindak pidana menjadi tema yang banyak mendapat perhatian peserta.

Selain membahas perkembangan hukum di masing-masing negara, konferensi juga menjadi sarana membangun kolaborasi penelitian lintas negara. Para peserta sepakat bahwa tantangan hukum pidana modern tidak lagi dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan komparatif dan kerja sama akademik yang lebih luas.

Komitmen tersebut diperkuat melalui peluncuran Asian Journal of Criminal Law and Criminal Justice (AJCLJ), jurnal ilmiah internasional yang dikelola oleh PERSADA UB bersama ASPERHUPIKI. Kehadiran jurnal ini diharapkan menjadi wadah bagi akademisi dan praktisi hukum untuk mempublikasikan hasil penelitian terkait hukum pidana, kriminologi, hak asasi manusia, perlindungan korban, hingga reformasi sistem peradilan pidana.

Bersamaan dengan peluncuran AJCLJ, panitia juga membuka penerimaan naskah untuk edisi perdana yang akan terbit pada Desember 2026. Kesempatan tersebut terbuka bagi peneliti, dosen, mahasiswa doktoral, serta praktisi hukum dari berbagai negara yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana di kawasan Asia.

Fachrizal menilai kehadiran AJCLJ merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi akademisi Asia dalam percakapan hukum pidana global.

“AJCLJ kami harapkan menjadi ruang kolaborasi yang mampu mempertemukan para peneliti dan akademisi dari berbagai negara untuk menghasilkan gagasan serta penelitian yang berkontribusi terhadap pembaruan sistem peradilan pidana,” tuturnya.

Melalui konferensi internasional dan peluncuran jurnal tersebut, PERSADA UB berupaya menempatkan Indonesia sebagai bagian penting dalam jaringan riset hukum pidana Asia. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa reformasi hukum yang efektif membutuhkan dukungan penelitian yang kuat, kolaborasi lintas negara, dan komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.

Leave feedback about this

  • Rating