KOTA MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dipilih sebagai poros utama pembangunan Kota Malang untuk lima tahun mendatang. Fokus itu tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tengah disusun bersama oleh eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebut pembangunan SDM tak hanya sekadar program, tetapi menjadi pondasi penting menuju arah pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan.
“Pada periode ini, pondasi RPJPD diletakkan. Investasinya nanti lebih diarahkan ke peningkatan kualitas SDM, sebagai landasan menciptakan kesejahteraan masyarakat,” tegas Amithya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Malang, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, program-program sosial seperti pengentasan kemiskinan dan akses pendidikan yang merata akan menjadi prioritas penggunaan anggaran, termasuk dari potensi investasi yang masuk ke daerah.
Amithya menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota agar pelaksanaan program pembangunan berjalan optimal dan selaras dengan visi besar daerah.
“Kami akan menyempurnakan langkah-langkah yang sudah ditempuh wali kota dan wakil wali kota. Kolaborasi ini penting supaya arah pembangunan tidak terpecah,” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa RPJMD yang sedang digodok telah mengakomodasi visi dan misi pemerintahan saat ini yang dirangkum dalam 10 program prioritas bertajuk Dasa Bhakti.
“Visi misi kami sudah dituangkan dalam RPJMD. Dokumen ini nantinya juga menjadi pijakan awal untuk RPJPD,” jelas Wahyu.
Penyusunan RPJMD, kata Wahyu, dilakukan dengan pendekatan top-down agar tetap selaras dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Konsultasi serta sosialisasi ke kementerian pun dilakukan untuk memastikan kesesuaian regulasi.
“Semua kami konsultasikan ke pusat agar RPJMD ini tak hanya jadi dokumen formal, tapi benar-benar bisa dijalankan secara konkret,” katanya.
Wahyu menargetkan pembahasan dokumen ini rampung dalam waktu 40 hari. Selanjutnya, RPJMD akan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) dan menjadi acuan pembangunan Kota Malang hingga lima tahun ke depan.
“Proses ini juga menjadi indikator penilaian penting dalam sistem perencanaan daerah, jadi harus tuntas tepat waktu,” tutupnya.