VOICEOFJATIM – Viral di media sosial, seorang wali murid mengungkap dugaan tindakan mengambil tindakan non-fisik seksual yang terjadi di salah satu sekolah swasta Islam di Kota Malang. Kasus tersebut memicu sorotan publik setelah keluarga korban menilai respons sekolah belum sepenuhnya menyentuh persoalan mendasar terkait rasa aman dan perlindungan di lingkungan pendidikan.
Ungkapan itu disampaikan DS melalui thread panjang di akun media sosial X miliknya. Ia mengaku menulis pengalaman tersebut sebagai bentuk kegelisahan seorang suami sekaligus orang tua yang merasa sistem sekolah belum cukup sensitif dalam menangani tindakan yang dinilai melanggar etika dan norma.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 16 April 2026 di area kantin sekolah yang digunakan bersama oleh siswa jenjang TK hingga SMP. Saat kejadian, DS sedang mendampingi anaknya yang masih TK untuk proses dokumentasi menjelang jam pulang sekolah, sedangkan istrinya menunggu di area kantin.
Di tempat itulah, menurut pengakuannya, seorang siswa SMP berusia 13 tahun melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas kepada istrinya. DS menjelaskan tindakan tersebut berupa erangan bernada seksi disertai gerakan menyerupai simulasi aktivitas seksual dan dilakukan dalam jarak dekat.
“Istri saya mengalami tindakan langsung yang jelas-jelas bermuatan seksual, dan sangat memalukan ini terjadi di sekolah berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat aman,” tulis DS.
Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak berniat memperbesar-membesarkan persoalan, apalagi pelakunya masih berusia anak-anak. Namun yang membuat kecewa adalah bagaimana dampak psikologis terhadap korban justru tidak menjadi perhatian utama dalam proses penanganannya.
Menurutnya, setelah kejadian itu istrinya mengalami rasa tidak nyaman dan trauma psikologis. Situasi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran baru mengenai keamanan anak mereka di lingkungan sekolah yang sama.
DS mengatakan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada tenaga pengajar pada hari yang sama. Keesokan harinya, sekolah menggelar mediasi yang melibatkan kepala sekolah, pelaku, saksi, dan keluarga korban.
Dalam mediasi itu, pihak sekolah menyampaikan bahwa terdapat perbedaan keterangan antara siswa pelaku dan saksi di lokasi kejadian. Pelaku disebut menganggap tindakan itu hanya candaan atau bentuk bully kepada temannya sendiri.
Namun, berdasarkan keterangan salah satu saksi, tindakan tersebut justru diarahkan kepada istri DS. Hal inilah yang membuat keluarga korban merasa sekolah terlalu cepat menyederhanakan persoalan menjadi sekadar “guyonan”.
“Atas hal tersebut pihak sekolah mensimplifikasi peristiwa ini sebagai guyonan semata hanya berdasarkan keterangan pelaku,” tulisnya.
DS menilai pendekatan semacam itu berbahaya karena berpotensi mengaburkan batas antara candaan dan perilaku yang mengandung unsur pelecehan. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan sekolah terhadap perilaku siswa di area publik sekolah.
Baginya, persoalan ini tidak hanya menyangkut benar atau salah secara formal, tetapi juga menyangkut bagaimana lembaga pendidikan menerjemahkan nilai adab, penghormatan, dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam konteks pendidikan berbasis nilai, persoalan ini tidak berhenti pada benar atau salah semata,” tulisnya lagi.
Setelah melalui sejumlah tahapan mediasi, pihak sekolah akhirnya menjatuhkan sanksi berupa skorsing dan kewajiban pelayanan sosial kepada siswa yang bersangkutan. Sekolah juga meminta kedua pihak saling memaafkan dengan mencontohkan nilai keteladanan Nabi.
Meski demikian, DS menegaskan bahwa keluarganya sejak awal sudah memaafkan pelaku. Hanya saja, ia menilai langkah sekolah belum cukup serius dan terlalu administratif. “Kami merasa langkah yang diambil pihak sekolah teramat menekankan aspek administratif semata dan tidak menyentuh akar persoalan,” ungkapnya.
Keluarga korban kemudian mengirim surat kepada yayasan pusat sekolah sebagai upaya lanjutan. Namun, respons yang diterima disebut masih sama, yakni sekolah dinilai telah menjalankan prosedur sesuai SOP. Dalam proses komunikasi itu, pihak sekolah disebut mengakui SOP yang dimiliki saat ini belum secara khusus mengatur penanganan tindakan amoral atau pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Regulasi yang ada lebih fokus pada pelanggaran tata tertib siswa.
DS menilai kondisi itu menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan di sekolah. Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi momentum evaluasi agar sekolah memiliki mekanisme yang lebih komprehensif, mulai dari edukasi, pencegahan, hingga perlindungan korban.
“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman. Ketika terjadi peristiwa seperti ini, yang diuji bukan hanya individunya, tetapi juga sistem institusinya,” tulisnya.
Ia juga mengkritik budaya permisif yang menurutnya kerap dibungkus dengan narasi memaafkan tanpa diiringi sistem evaluasi yang kuat. “Berhenti menggunakan kata memaafkan itu lebih baik untuk menutupi ketidakmampuan dan menjaga nama baik semata,” tulis DS.
Sementara itu, pihak media telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada sekolah terkait polemik tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, jurnalis mendatangi sekolah dan mendapati suasana masih ramai oleh aktivitas siswa yang baru pulang.
Di area depan sekolah tampak sejumlah kendaraan wali murid dan guru terparkir. Jurnalis kemudian menuju lobi dan menyampaikan maksud kedatangannya kepada petugas keamanan.
Pihak keamanan lalu meneruskan informasi tersebut kepada humas sekolah. Namun, humas sekolah yang dikenal berinisial Z disebut tidak bersedia untuk ditemui dan memberikan klarifikasi maupun komentar terkait peristiwa yang tengah menjadi sorotan itu.
















Leave feedback about this