VOICEOFJATIM – Di tengah euforia penerimaan mahasiswa baru, sebagian perguruan tinggi negeri justru menjadi persoalan mendasar, yakni kejujuran. Konten ucapan penyambutan mahasiswa yang beredar di media sosial, dengan wajah figur publik yang seolah memberi dukungan, diketahui banyak merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan. Bagi sebagian orang, ini mungkin tampak kreatif. Namun bagi kalangan akademisi, praktik itu menyentuh wilayah sensitif, yakni etika, hukum, dan kredibilitas institusi.
Ass. Prof Maulina Pia Wulandari, Ph.D, Dosen Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Brawijaya, melihat fenomena ini sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi. “Menggunakan AI untuk menempelkan wajah atau merekayasa figur publik seolah-olah mereka memberikan endorsement atau ucapan selamat adalah bentuk ringkasan publik,” ujarnya.

Dalam lanskap komunikasi digital, keaslian bukan sekadar nilai tambah, melainkan perenang. Ketika wajah seseorang direkayasa untuk kepentingan promosi, batas antara fakta dan fabrikasi menjadi kabur. “Audiens, terutama calon pelajar dan orang tua, bisa tertipu dan mengira ada afiliasi nyata. Ini jelas melanggar prinsip komunikasi yang jujur dan transparan,” kata wanita energik ini.
Di sinilah paradoks itu muncul. Kampus, yang selama ini menjadi benteng integritas akademik, justru terjebak dalam praktik yang menyerupai apa yang mereka larang di ruang kuliah: manipulasi dan pemalsuan. Dalam kacamata Maulina, ini bukan sekadar blunder komunikasi, melainkan cermin inkonsistensi nilai.
Fungsi kehumasan, menurutnya, seharusnya menjadi penjaga reputasi, bukan produsen ilusi. “Tugas utama Humas adalah membangun kepercayaan berdasarkan data dan fakta yang valid. Membuat konten resmi dengan menggunakan foto public figure tanpa izin adalah pelanggaran etika,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa standar profesi humas, baik di tingkat nasional maupun global, sudah jelas. “Kode etik seperti Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) dan International Public Relations Association (IPRA) melarang penyebaran informasi yang menyesatkan. Konten AI yang seolah didukung selebriti adalah bentuk manipulasi informasi,” ujarnya.
Fenomena ini juga memperlihatkan gejala lain: jalan pintas dalam strategi komunikasi. Alih-alih membangun narasi yang otentik, sebagian institusi memilih menumpang popularitas figur publik. “Strategi piggybacking yang curang ini menunjukkan kemalasan atau ketidakmampuan tim PR dalam menciptakan kampanye yang kreatif,” kata Maulina.
Masalahnya tidak berhenti pada etika. Di ranah hukum, praktik ini berdiri di atas tanah yang rapuh. Penggunaan wajah atau kemiripan seseorang tanpa izin untuk kepentingan promosi masuk dalam pelanggaran hak publisitas. Dan promosi kampus, pada dasarnya, tetaplah aktivitas pemasaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait hak potret, secara tegas melarang penggunaan foto seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan tertulis. Pelanggaran dapat berujung pada gugatan perdata dan kewajiban membayar ganti rugi.
Belum lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Wajah, sebagai data biometrik yang dapat mengidentifikasi seseorang, tidak bisa diproses sembarangan. “Memproses dan memanipulasi data visual dengan AI tanpa consent adalah pelanggaran,” ujar Maulina.
Di sisi lain, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memberi rambu. Pasal 35 melarang manipulasi informasi elektronik agar tampak autentik. Dalam konteks ini, rekayasa visual berbasis AI berpotensi masuk kategori tersebut, terutama jika menimbulkan kerugian.
Figur publik yang dirugikan pun memiliki jalur hukum yang terbuka melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Kerugiannya tidak hanya soal uang, tetapi juga reputasi. “Ada potensi kehilangan pendapatan dari endorsement hingga kerugian immateriil seperti pencemaran nama baik,” kata Maulina.
Namun, yang kerap luput disadari adalah efek berantai yang lebih panjang. Di era digital, satu kesalahan bisa menjadi arsip abadi. “Ini seperti bom waktu. PTN bisa mengalami backlash, menjadi sasaran kritik publik, dan mendapat label negatif yang melekat,” ujarnya.
Lebih dari itu, integritas akademik ikut dipertaruhkan. Kampus yang mengajarkan anti-plagiarisme dan kejujuran ilmiah justru terlihat kontradiktif ketika memalsukan dukungan dalam komunikasi resminya. “Ini bentuk plagiarisme dan pemalsuan di tingkat institusi. Sangat problematis,” tegasnya.
Risiko finansial pun bukan isapan jempol. Figur publik memiliki nilai komersial tinggi. Jika mereka menempuh jalur hukum, pemulihan yang diperlukan bisa signifikan dan berdampak pada lembaga keuangan.
Sementara itu, jejak digital memastikan bahwa skandal semacam ini tidak mudah hilang. Konten bermasalah dan pemberitaan negatif akan terus muncul di mesin pencari, membentuk persepsi jangka panjang bagi calon mahasiswa, mitra, hingga donor.
Di tengah situasi ini, Maulina menggarisbawahi satu hal sederhana namun sering diabaikan: izin. “Penggunaan foto siapa pun, baik public figure, mahasiswa, alumni, maupun masyarakat umum, harus melalui persetujuan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya strategi komunikasi yang berbasis riset. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa Key Opinion Leader (KoL) memang berpengaruh terhadap reputasi organisasi. Namun pemilihannya harus tepat, relevan, dan sah secara etika.
Teknologi, termasuk AI, pada akhirnya hanyalah alat. Yang menentukan arah adalah manusia yang menggunakannya. “AI harus digunakan secara etis. Prinsip keaslian, kejujuran, dan transparansi harus tetap dijaga,” kata Maulina.
Ia menutup dengan peringatan yang lugas. “Hentikan normalisasi penggunaan foto orang lain tanpa izin dengan alasan apa pun, apalagi sekadar FOMO atau lucu-lucuan. Institusi pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung etika dan hukum, bukan sebaliknya.” kesimpulan.
















Leave feedback about this