Fatwa MUI Soal Sound Horeg Masih Dikaji, Penggunaan untuk Hura-Hura Bisa Diharamkan

SURABAYA, VOICEOFJATIM.COM — Suara dentuman musik yang menggelegar belakangan jadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Atau yang dikenal dengan fenomena sound horeg, terutama di kawasan Mataraman, hingga memicu perhatian serius kalangan ulama.

Sekretaris MUI Jawa Timur, KH Hasan Ubaidillah, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini sedang mendalami persoalan ini lewat lembaga kajian internal. Hasilnya kelak akan dijadikan bahan pembahasan di Komisi Fatwa untuk merumuskan sikap resmi lembaga keagamaan tersebut.

“Masih kami telaah lebih mendalam. Nantinya Komisi Fatwa akan memutuskan sikap resmi MUI,” kata KH Hasan ketika ditemui pada Sabtu (5/7/2025).

Kendati fatwa resmi belum rampung, KH Hasan tak menutup fakta bahwa sudah muncul penilaian awal di lingkup internal MUI. Ia menyebut, Ketua Komisi Fatwa menilai penggunaan sound horeg lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada manfaat.

“Kalau dilihat kondisi sosial masyarakat, lebih dominan mudaratnya ketimbang maslahatnya,” ucap KH Hasan.

Ia menjelaskan, penggunaan sound horeg sah-sah saja asal tidak melanggar aturan dan norma sosial. Namun jika sekadar untuk berpesta pora yang ujung-ujungnya mengganggu ketenangan publik, hal itu jelas tidak bisa dibenarkan secara agama.

“Kalau cuma buat senang-senang tapi bikin masyarakat resah, itu jelas melanggar syariat,” tegasnya.

KH Hasan juga tak menampik kabar soal beberapa pondok pesantren yang lebih dulu mengharamkan sound horeg. Menurutnya, keputusan pondok-pondok tersebut diambil lantaran melihat kondisi di lapangan yang menunjukkan banyaknya efek negatif dari aktivitas tersebut.

“Kesimpulan mereka mengharamkan itu muncul karena nyata banyak dampak buruk. Wajar saja kalau mereka memutuskan hukumnya haram,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, fenomena sound horeg kini bukan cuma muncul di pesta pernikahan atau hajatan warga, tetapi juga sering terlihat di pawai keliling hingga konvoi kendaraan. Suara bass yang menghentak sering kali memicu keluhan warga karena kebisingan dan dianggap mengganggu ketertiban. Data terbaru Dinas Lingkungan Hidup Jatim mencatat adanya lonjakan laporan kebisingan hingga 12 persen pada semester pertama 2025, sebagian besar akibat penggunaan sound system berdaya besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *