MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) kembali membuktikan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Melalui program inovatif bertajuk “Rumah Curhat: Posko Bantuan Hukum Masyarakat”, FH UB menghadirkan ruang konsultasi hukum gratis di tengah masyarakat desa, khususnya bagi warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum formal.
Program ini secara resmi diluncurkan pada Selasa (15/7/2025), serentak di dua kecamatan di Kabupaten Malang, yakni Ngajum dan Wonosari. Hadir dalam peresmian tersebut Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi dan Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.

“Rumah Curhat” lahir dari sinergi gagasan antara pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat desa. Menurut Dr. Aan Eko Widiarto, program ini merupakan bagian dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dikembangkan secara berkelanjutan oleh FH UB. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini bukan hanya datang dari kampus, melainkan hasil penyelarasan antara kebutuhan masyarakat dan peran perguruan tinggi.
“Kami awalnya menggagas pos bantuan hukum, namun ketika berkunjung ke desa-desa, para kepala desa menyampaikan sudah punya forum diskusi bernama ‘Rumah Curhat’. Maka kami padukan dengan program kami. Jadilah Rumah Curhat versi FH UB yang lebih terstruktur dan berbasis edukasi hukum,” jelas Aan.
Ia menambahkan, banyak masyarakat tersandung masalah hukum bukan karena niat melanggar, melainkan karena minimnya pengetahuan. Lewat “Rumah Curhat”, mahasiswa dan dosen FH UB akan hadir secara berkala, memberikan konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa.
Program ini tidak berhenti pada momen PKM saja. FH UB melibatkan berbagai pihak, termasuk kantor-kantor hukum dan Unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) fakultas. Bahkan, FH UB telah menggandeng tiga kantor hukum yang siap mendukung operasional posko.
Lebih dari itu, dibentuk pula jaringan paralegal di tingkat desa, mereka akan menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi persoalan hukum dan menjembatani komunikasi antara warga dan tim hukum FH UB.

“Paralegal akan kami latih dan beri sertifikat yang nantinya bisa menjadi nilai tambah bagi mereka setelah lulus. Ini juga menjadi laboratorium nyata bagi mahasiswa hukum. Kami ingin kehadiran kampus bukan sekadar menara gading, tapi benar-benar hadir dan berkontribusi di tengah masyarakat,” papar Aan.
Ari Hendra, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, menyambut positif langkah ini. Ia menilai “Rumah Curhat” berpotensi besar mencegah konflik hukum di tingkat desa sebelum masuk ranah litigasi.
“Selama ini warga kerap bingung harus bertanya ke mana soal warisan, hak tanah, atau kasus keluarga. Kini mereka punya tempat untuk mengadu tanpa harus takut atau bingung. Ini sejalan dengan semangat kami dalam membangun restoratif justice di tingkat lokal,” ujarnya.
Kabupaten Malang sendiri memiliki 33 kecamatan dan 378 desa, dan menurut Ari, potensi kebutuhan konsultasi hukum sangat besar. Karena itu, ia berharap model “Rumah Curhat” ini bisa diperluas ke seluruh kecamatan secara bertahap.
Meski program ini membumi di desa, FH UB tetap mengembangkan visi global. Melalui Brawijaya Legal Aid (BELA), fakultas ini juga memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia di luar negeri, seperti di Korea Selatan, Malaysia, dan Thailand, terutama bagi para pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum.
“Kami ingin hukum tidak hanya hadir untuk masyarakat kota, tapi juga untuk petani, pedagang kecil, dan siapa pun yang membutuhkan. Kami akan mulai dari Malang Raya: Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Batu. Tapi kami juga tidak menutup kemungkinan memperluas jangkauan, bahkan hingga luar negeri,” pungkas Aan.
















Leave feedback about this