Ali Muthohirin Minta Anak Tak Tergesa Nikah, Tekanan Sosial Jadi Pemicu

MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa pernikahan anak masih menjadi persoalan serius di wilayahnya. Sepanjang 2024, tercatat 92 kasus pernikahan dini terjadi di Kota Malang, dengan Kecamatan Kedungkandang menyumbang jumlah tertinggi.

“Pada tahun 2024, tercatat ada 92 kasus pernikahan anak. Yang paling banyak terjadi di Kecamatan Kedungkandang,” ungkap Ali Muthohirin saat menghadiri kegiatan Fasilitasi Forum Anak bertema “Stop Perkawinan Anak” di Fakultas Humaniora Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Kamis (10/7/2025).

Ali menilai maraknya pernikahan dini tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi anak, tetapi juga memperparah masalah sosial dan ekonomi di masyarakat.

“Pernikahan anak usia dini bukan sekadar persoalan individu. Ini bisa memicu kemiskinan karena dilakukan tanpa kesiapan ekonomi, sosial, maupun mental. Bahkan bisa menjadi beban baru dalam struktur sosial,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman orang tua agar tidak tergesa menikahkan anak hanya karena anak dianggap sudah balig atau karena desakan sosial.

“Kesalahpahaman menafsirkan ajaran agama maupun tekanan sosial sering menjadi alasan orang tua menikahkan anak terlalu dini. Maka edukasi bagi keluarga harus terus dilakukan,” sambung Ali.

Ali mengapresiasi peran Forum Anak yang dinilainya mampu menjadi jembatan edukasi antar-anak agar saling mengingatkan mengenai risiko menikah di usia muda. Ia berharap keterlibatan anak sebagai agen perubahan bisa semakin mengurangi angka pernikahan dini di Kota Malang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat pernikahan anak di Indonesia masih berada di angka sekitar 8,06 persen. Ali menegaskan, Pemerintah Kota Malang berkomitmen menurunkan angka tersebut dengan melibatkan anak-anak sebagai bagian dari solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *