VOJ – Polresta Malang Kota menuntaskan Operasi Pekat Semeru 2025 dengan hasil yang cukup mencolok. Selama operasi berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, total ada 41 kasus yang diungkap dengan 53 tersangka diamankan. Tak hanya itu, ribuan botol minuman keras (miras) juga dimusnahkan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, dalam konferensi pers di Balai Kota Malang pada Selasa (11/3/25), menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Dari hasil operasi ini, Polresta Malang Kota mencatat berbagai kasus kriminal yang berhasil diungkap, termasuk 23 kasus premanisme, 9 kasus narkoba, 3 kasus judi, 2 kasus pornografi, 2 kasus prostitusi, 1 kasus peredaran miras ilegal, dan 1 kasus kejahatan jalanan.
Barang bukti yang diamankan pun cukup banyak, mulai dari 1.808 botol miras, uang tunai Rp 1.410.000, 86,19 gram sabu, 0,48 gram ganja, empat unit ponsel, hingga dua unit sepeda motor.
“Peredaran miras ini menjadi perhatian utama, karena sering kali menjadi pemicu tindak kriminal,” jelas Nanang.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas kejahatan, ribuan botol miras langsung dimusnahkan di halaman Balai Kota Malang. Nanang juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Malang,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota, terutama dalam menindak 21 juru parkir liar dan 138 kendaraan yang terlibat dalam balap liar.
“Menjelang Ramadan, penindakan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Wahyu.
Operasi Pekat Semeru 2025 ini juga menempatkan Polresta Malang Kota di peringkat ketujuh dalam lingkup Polda Jatim.