VOJ – Pemkot Malang menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta pengelolaan perparkiran dilakukan demi menyesuaikan kebijakan pusat. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami tidak ingin ada aturan yang tumpang tindih. Karena itu, revisi ini dilakukan agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus tetap mengakomodasi kepentingan daerah,” kata Wahyu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (12/03/25).
Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi Kota Malang. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur pungutan pajak dan retribusi harus dibuat lebih jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Selain pajak, Pemkot juga menyoroti pengelolaan perparkiran yang selama ini dinilai kurang optimal. Banyaknya kebocoran retribusi parkir menjadi perhatian utama, sehingga perlu ada mekanisme yang lebih ketat untuk memastikan pendapatan dari sektor ini bisa maksimal.
“Kami sedang menyusun skema baru untuk menekan kebocoran retribusi parkir. Nantinya, ada beberapa skenario yang akan diterapkan agar sistem parkir lebih tertata dan pendapatan daerah meningkat,” jelasnya.
Pemkot berharap revisi regulasi ini bisa segera rampung agar aturan yang baru bisa diterapkan demi meningkatkan efektivitas anggaran daerah dan memperbaiki sistem pengelolaan pajak serta parkir di Kota Malang.