Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Berita

DPRD Kota Malang Ketok Palu Perda Bangunan Gedung, Sasar Penertiban dan PAD

badge-check


					DPRD Kota Malang Ketok Palu Perda Bangunan Gedung, Sasar Penertiban dan PAD Perbesar

VOICEOFJATIM – DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dalam rapat paripurna, Senin (13/04/2026). Regulasi ini digadang-gadang menjadi instrumen penting untuk membenahi wajah kota yang selama ini dinilai masih semrawut sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Tinik Wijayanti, menegaskan bahwa pengesahan perda ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah-langkah strategi untuk memperkuat kendali pembangunan di tingkat daerah.

“Perda ini menjadi pijakan hukum yang kuat di daerah. Tidak hanya mengatur teknis bangunan, tapi juga memberi perlindungan serta mempertimbangkan dampak ekonominya,” ujar Tinik.

Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Meski aturan di tingkat pusat sudah cukup rinci, implementasi di daerah dinilai membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik.

Tak hanya soal penataan, perda ini juga membawa misi ekonomi. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bangunan gedung.

Mulai dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga masuknya investasi baru yang memicu kemudahan perizinan.

“Dengan regulasi yang jelas, iklim investasi akan lebih sehat. Ini bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” imbuhnya.

Menariknya, perda ini juga membuka sanksi administratif bagi pelanggaran bangunan. Skema ini tidak hanya berfungsi sebagai efek jera, tetapi juga berpotensi menjadi sumber tambahan PAD melalui mekanisme disinsentif.

“Sejumlah daerah sudah lebih dulu menerapkan dan terbukti efektif menertibkan bangunan bermasalah,” tegas politisi Golkar tersebut.

Di sisi lain, Tinik menyoroti persoalan klasik yang selama ini membelit Kota Malang, mulai dari bangunan yang melintasi tata ruang hingga berdiri di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Dampaknya tak main-main. Kemacetan, gangguan kenyamanan, hingga banjir akibat sistem drainase yang gangguan sering menjadi konsekuensi nyata di lapangan.

Dengan perda baru ini, pemerintah daerah bersama Satpol PP kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk bertindak tegas.

“Penertiban bangunan pembohong kini mempunyai legitimasi yang jelas. Ini penting untuk memastikan tata kota berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Namun demikian, pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci agar implementasi perda berjalan optimal.

“Masyarakat harus aktif melapor jika menemukan pelanggaran. Penataan kota tidak bisa berjalan tanpa keterlibatan masyarakat,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HIPMI Kota Malang Perkuat Peran Cetak Founder Muda Lewat Kolaborasi dengan Institut Asia

19 July 2026 - 18:32 WIB

HIPMI Kota Malang Perkuat Peran Cetak Founder Muda Lewat Kolaborasi dengan Institut Asia

Enam Dekade Bertahan, Warung Soto H. Fauzi Buktikan UMKM Lokal Bisa Naik Kelas Bersama Dukungan BRI

19 July 2026 - 15:21 WIB

Enam Dekade Bertahan, Warung Soto H. Fauzi Buktikan UMKM Lokal Bisa Naik Kelas Bersama Dukungan BRI

Kupedes BRI Perkuat Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Hadir di Besuki dan Siapkan Coffee Space

18 July 2026 - 21:11 WIB

Kupedes BRI Perkuat Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Hadir di Besuki dan Siapkan Coffee Space

Pembekalan Wisudawan STIE Malangkucecwara: Lulusan Harus Kuasai Kompetensi, Bukan Sekadar Mengantongi Ijazah

18 July 2026 - 19:49 WIB

Pembekalan Wisudawan STIE Malangkucecwara: Lulusan Harus Kuasai Kompetensi, Bukan Sekadar Mengantongi Ijazah

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL

17 July 2026 - 11:50 WIB

Pendanaan Riset Fundamental Kemdiktisaintek 2026 Diraih STIE Malangkucecwara, Tim Peneliti Kembangkan Model Kepemimpinan SCAL
Trending on Berita