DPRD Kota Malang Ketok Palu Perda Bangunan Gedung, Sasar Penertiban dan PAD

VOICEOFJATIM – DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dalam rapat paripurna, Senin (13/04/2026). Regulasi ini digadang-gadang menjadi instrumen penting untuk membenahi wajah kota yang selama ini dinilai masih semrawut sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Tinik Wijayanti, menegaskan bahwa pengesahan perda ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah-langkah strategi untuk memperkuat kendali pembangunan di tingkat daerah.

“Perda ini menjadi pijakan hukum yang kuat di daerah. Tidak hanya mengatur teknis bangunan, tapi juga memberi perlindungan serta mempertimbangkan dampak ekonominya,” ujar Tinik.

Perda-Bangunan-Gedung-Kota-Malang-scaled DPRD Kota Malang Ketok Palu Perda Bangunan Gedung, Sasar Penertiban dan PAD

Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Meski aturan di tingkat pusat sudah cukup rinci, implementasi di daerah dinilai membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik.

Tak hanya soal penataan, perda ini juga membawa misi ekonomi. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bangunan gedung.

Mulai dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga masuknya investasi baru yang memicu kemudahan perizinan.

“Dengan regulasi yang jelas, iklim investasi akan lebih sehat. Ini bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” imbuhnya.

Menariknya, perda ini juga membuka sanksi administratif bagi pelanggaran bangunan. Skema ini tidak hanya berfungsi sebagai efek jera, tetapi juga berpotensi menjadi sumber tambahan PAD melalui mekanisme disinsentif.

“Sejumlah daerah sudah lebih dulu menerapkan dan terbukti efektif menertibkan bangunan bermasalah,” tegas politisi Golkar tersebut.

Di sisi lain, Tinik menyoroti persoalan klasik yang selama ini membelit Kota Malang, mulai dari bangunan yang melintasi tata ruang hingga berdiri di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Dampaknya tak main-main. Kemacetan, gangguan kenyamanan, hingga banjir akibat sistem drainase yang gangguan sering menjadi konsekuensi nyata di lapangan.

Dengan perda baru ini, pemerintah daerah bersama Satpol PP kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk bertindak tegas.

“Penertiban bangunan pembohong kini mempunyai legitimasi yang jelas. Ini penting untuk memastikan tata kota berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Namun demikian, pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci agar implementasi perda berjalan optimal.

“Masyarakat harus aktif melapor jika menemukan pelanggaran. Penataan kota tidak bisa berjalan tanpa keterlibatan masyarakat,” tutupnya.

Leave feedback about this

  • Rating