VOICEOFJATIM – Potensi cacat legitimasi dalam pelaksanaan musyawarah kecamatan (muscam) menjadi perhatian serius DPD Partai Golkar Kota Malang. Persoalan utama yang mencuat bukan sekadar teknis pelaksanaan, melainkan keabsahan pemilik suara yang ditentukan oleh validitas surat keputusan (SK) pengurus di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Sekretaris DPD Golkar Kota Malang, Teguh Darwanto, menegaskan bahwa tahapan muscam tidak bisa dijalankan tanpa penertiban administrasi yang ketat. Hal ini untuk mencegah munculnya sengketa hasil akibat dasar legal yang lemah.
“Jadi tahapan muscam ini memang betul-betul harus kita tertibkan. Contoh yang kita lakukan pada silaturahmi organisasi malam hari ini, kita mengecek kesiapan bukti faktual terkait SK Ketua PL dan SK Ketua Kecamatan, ini masih berlaku atau tidak,” ujar Teguh.
Ia menekankan bahwa posisi ketua pimpinan kelurahan atau PL sangat strategis karena menjadi pemegang hak suara. Jika SK yang dimiliki bermasalah, maka seluruh hasil muscam berpotensi dipersoalkan.
“Karena ketua PL ini adalah pemilik suara. Kalau pemilik suaranya ini SK-nya bermasalah, maka dampaknya akan berlanjut. Dampaknya hasil muscam ini akan berkesan tidak baik,” tegasnya.
Menurut Teguh, kondisi ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut legitimasi politik internal partai. Oleh karena itu, DPD Golkar memilih melakukan verifikasi faktual sebelum tahapan muscam diterbitkan.
“Untuk yang mungkin SK-nya sudah mati atau sudah melewati batas, itu harus diperpanjang,” jelasnya.
Isu lain yang turut menjadi sorotan adalah pembekuan kepengurusan di Kecamatan Kedungkandang. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi dari persoalan organisasi yang tidak lagi memenuhi ketentuan.
“Kasus Kedungkandang ini memang kepengurusan PK seluruh pengurus itu sudah dibekukan,” ungkap Teguh.
Sebagai langkah transisi sekaligus percepatan konsolidasi, DPD Golkar Kota Malang menunjuk pelaksana tugas untuk mengambil alih persiapan muscam.
“Dengan persiapan muscam, DPD Partai Golkar Kota Malang menunjuk satu nama, Mulyana, yang juga anggota DPRD Kota Malang, sebagai ketua PLT untuk bisa mempersiapkan penyelenggaraan muscam sampai 60 hari ke depan,” katanya.
Meski diberikan waktu hingga 60 hari, pihaknya optimistis persoalan di Kedungkandang dapat diselesaikan lebih cepat guna menghindari kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan.
“Insyaallah tidak sampai 60 hari, muscam Kedungkandang bisa terselesaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaksanaan muscam di Kota Malang tidak dilakukan secara serentak. Strategi estafet dipilih sebagai bagian dari pengendalian kualitas dan pengawasan proses.
“Untuk jadwal muscam yang sudah kita terbitkan ini di satu kecamatan, nanti akan menyusul kecamatan lain seperti Sukun dan Klojen. Jadi sifatnya estafet,” pungkas Teguh.
Dengan penertiban ini, Golkar Kota Malang berupaya memastikan bahwa setiap hasil muscam memiliki dasar legitimasi yang kuat, sekaligus meminimalisir potensi konflik internal di tingkat kecamatan.
















Leave feedback about this