VOICEOFJATIM – Wacana penggabungan sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Malang mulai mencuat setelah banyak sekolah mengalami kekurangan jumlah siswa. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius dalam tata kelola pendidikan dasar di daerah, sekaligus memunculkan opsi penataan ulang melalui kebijakan merger sekolah.
Meski dianggap sebagai salah satu solusi, rencana penggabungan SDN di Kabupaten Malang disebut tidak mudah untuk dijalankan. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa proses merger sekolah menyimpan berbagai kendala, baik dari sisi teknis, administratif, maupun regulasi.
Menurut Zulham, salah satu hambatan yang perlu mendapat perhatian ialah persoalan Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menjelaskan, perpindahan siswa dari sekolah lama ke sekolah baru hasil merger berpotensi menimbulkan masalah dalam pembaruan data penerima bantuan.
“Begitu juga ada kendala terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Perpindahan siswa dari sekolah lama ke sekolah baru hasil merger berpotensi menyebabkan data penerima PIP tidak terupdate, sehingga pencairan dana PIP siswa terhambat atau bahkan tidak tepat sasaran,” kata Zulham.
Ia menuturkan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi munculnya wacana penggabungan sekolah tersebut. Di antaranya jarak antar sekolah yang relatif berdekatan serta adanya pembatasan perekrutan tenaga honorer, khususnya bagi guru dan staf teknis di lingkungan sekolah dasar negeri.
Selain itu, pelaksanaan merger sekolah juga diperkirakan memunculkan sejumlah persoalan lanjutan. Mulai dari keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyatuan rekening bank sekolah, hingga inventarisasi aset yang harus dilakukan secara menyeluruh dan detail.
Zulham menambahkan, siswa penerima bantuan PIP nantinya juga harus melakukan aktivasi ulang rekening dengan identitas sekolah baru setelah proses merger dilakukan. Hal tersebut dinilai dapat menambah beban administrasi bagi siswa serta orang tua.
Di sisi lain, penggabungan SDN di Kabupaten Malang juga harus memperhatikan aspek hukum dan administratif, terutama terkait penerbitan Peraturan Bupati (Perbup). Tanpa adanya regulasi tersebut, merger sekolah tidak dapat dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Akibatnya, rencana merger sekolah hingga kini masih menunggu terbitnya aturan tersebut. Bahkan pada 2025 lalu, rencana penggabungan 45 sekolah dasar menjadi 22 sekolah sempat tertunda lantaran Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan itu belum terbit.
“Merger sekolah untuk SDN di Kabupaten Malang memang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar kualitas pendidikan dapat meningkat. Salah satu penyebab lain sekolah harus digabung adalah masih adanya kekurangan ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang ini,” terangnya.
Selain kendala regulasi, tantangan lain dalam penggabungan sekolah juga muncul pada proses penyatuan inventaris aset. Sebab, penggabungan aset dari beberapa sekolah membutuhkan prosedur administrasi yang panjang dan tidak sederhana.
















Leave feedback about this