VOJ – Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Langgeng Supriyanto, secara tegas membantah tuduhan adanya pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek). Tuduhan tersebut sebelumnya menyebut bahwa ada praktik pungli terhadap kepala sekolah SD di wilayah Kabupaten Malang.
“Tidak ada itu (pungutan ke kepala sekolah),” ujar Langgeng kepada media pada Kamis (23/01/2024).
Langgeng bahkan memperlihatkan bukti berupa surat pernyataan dari kepala sekolah SD di Kabupaten Malang yang berisi klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam surat itu, terdapat tiga poin utama yang menepis dugaan pungli.
Poin pertama menjelaskan bahwa pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 untuk Ruang Kelas Baru (RKB) dilakukan secara swakelola dengan bantuan dari konsultan. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran berjalan sesuai prosedur dan tidak melibatkan pihak ketiga di luar ketentuan.
Poin kedua menyebut bahwa pekerjaan proyek pembangunan SD tidak dikerjakan oleh pihak bernama Miftah, yang merupakan menantu Langgeng Supriyanto. Tuduhan keterlibatan keluarga dalam proyek tersebut ditepis secara langsung dalam pernyataan ini.
Poin terakhir menegaskan bahwa Langgeng tidak melakukan pungutan liar atau tindakan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kabupaten Malang.
“Dengan surat pernyataan ini, kami tegaskan tidak ada praktik pungutan kepada sekolah,” tegas Langgeng.
Menanggapi surat yang dilayangkan oleh PusDek, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga memberikan klarifikasi resmi. Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, menyatakan bahwa program DAK 2024 jenjang SD telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Kami menghargai perhatian dan kepedulian PusDek terhadap integritas dan transparansi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Malang,” ungkap Rosyta.
Lebih lanjut, Rosyta menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang untuk menelusuri dan menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pendidikan.
Dugaan PusDek dan Respons Dinas Pendidikan
PusDek sebelumnya menyebut bahwa dugaan pungli dilakukan oleh seorang oknum yang berinisial “LS” terhadap kepala sekolah SD di Kabupaten Malang. Dugaan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan pengelolaan anggaran pendidikan.
Namun, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui surat resmi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Langkah-langkah koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Inspektorat, menunjukkan komitmen dinas dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Melalui klarifikasi ini, Dinas Pendidikan berharap isu tersebut tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat dan mengapresiasi semua pihak yang peduli terhadap pengelolaan pendidikan di Kabupaten Malang.