DPRD Kota Malang Ingatkan Pemkot Tak Gegabah Bentuk Dinas Baru

KOTA MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Rencana Pemerintah Kota Malang untuk menata ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dengan membentuk sejumlah dinas baru mendapat perhatian serius dari DPRD. Dewan menekankan, langkah tersebut harus berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar penambahan struktur.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan, pemerintah kota wajib memilah dengan cermat dinas mana yang benar-benar mendesak untuk dibentuk. “Kajian harus menyeluruh, jangan hanya sekadar membentuk. Misalnya pemadam kebakaran yang saat ini masih di bawah Satpol PP, jika dipisah akan lebih baik karena langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya, Minggu (23/8/2025).

Menurut Amithya, prioritas utama dari restrukturisasi OPD adalah peningkatan layanan publik. “Artinya, ada urgensi dan kebermanfaatan yang jelas bagi warga. Kalau memang mau, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran bisa jadi opsi karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan dinas baru otomatis membutuhkan tambahan anggaran yang besar. Untuk itu, Pemkot Malang harus menghitung secara detail agar keberadaan dinas baru tidak justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Catatan kami, jangan sampai pembentukan dinas hanya menambah beban belanja pegawai. Kalau tidak mampu, lebih baik jangan dipaksakan,” tegasnya.

Amithya menambahkan, ada dua hal penting yang harus dipenuhi sebelum rencana ini berjalan: optimalisasi pelayanan dan kecukupan anggaran. “Kalau dua hal ini bisa dipenuhi, baru klir,” ujarnya.

DPRD Kota Malang memastikan akan terus mengawal proses pembahasan, mulai dari penyusunan peraturan, kajian, hingga arah kebijakan yang akan diambil. Dewan ingin memastikan bahwa rencana tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Malang.

Sebagai informasi, rencana penataan OPD ini mencakup sejumlah perubahan besar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan dipisah menjadi Dinas Pendidikan. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dipecah menjadi dua: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Cipta Karya.

Sementara itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) akan dipecah menjadi tiga dinas, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, serta Dinas Ekonomi Kreatif. Sedangkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (Dinsos-P3AP2KB) akan dipisah menjadi Dinas Sosial serta Dinas P3AP2KB.

Dengan restrukturisasi ini, DPRD menilai pemerintah kota harus lebih berhati-hati agar tujuan memperkuat pelayanan tidak berbalik menjadi beban fiskal. “Jangan hanya memikirkan struktur, tapi pikirkan juga dampaknya bagi pelayanan dan keuangan daerah,” pungkas Amithya.

Leave feedback about this

  • Rating