MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti pentingnya pendampingan yang lebih menyeluruh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap para pekerja, khususnya dalam memahami isi kontrak kerja sebelum mereka menandatanganinya.
Amithya menyampaikan hal ini merespons mencuatnya kembali kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan, yang menurutnya terjadi akibat lemahnya pemahaman pekerja terhadap hak dan kewajiban yang tertuang dalam kontrak.
“Waktu Hari Buruh kemarin, saya sudah sempat sampaikan. Banyak pekerja yang langsung tandatangan tanpa membaca detail kontraknya. Bukan karena mereka cuek, tapi memang karena kondisi yang memaksa mereka harus segera bekerja,” ujar Amithya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (16/6/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan yang akrab disapa Mia ini menyebutkan bahwa desakan kebutuhan hidup membuat banyak pencari kerja tidak punya cukup ruang untuk bernegosiasi atau memahami secara utuh isi perjanjian kerja. Akibatnya, saat muncul persoalan, mereka tidak punya kekuatan hukum yang cukup untuk membela diri.
“Bukan berarti mereka paham saat tandatangan, tapi karena itu satu-satunya jalan untuk bisa bekerja. Harusnya ada bekal pengetahuan agar mereka siap menghadapi dunia kerja. Sebab, bekerja itu soal tawar-menawar antara apa yang kita punya dan yang dibutuhkan perusahaan,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa pelatihan kerja tidak cukup hanya soal keterampilan teknis. Menurut Mia, pemahaman terhadap kontrak kerja juga harus menjadi bagian dari pendampingan, agar pencari kerja tidak terjebak pada perjanjian yang merugikan.
“Seringkali mereka tidak tahu cara membaca isi kontrak atau menganalisis klausul yang merugikan. Harusnya mereka dibekali kemampuan itu. Pendampingan perlu menyasar aspek administratif dan hukum juga, bukan cuma keahlian teknis,” tegasnya.
Mia juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk lebih aktif menyertakan edukasi soal legalitas perjanjian kerja dalam setiap program pelatihan. Ia menilai hal ini sangat penting agar para pencari kerja memiliki daya tawar dan tidak asal tandatangan.
“Harusnya pelatihan kerja juga membekali pemahaman soal apa yang disepakati dalam kontrak. Bukan sekadar melatih keterampilan saja,” kata Mia.
Meski begitu, Mia tidak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa Disnaker belum optimal dalam menjalankan fungsinya. Menurutnya, perlu ada evaluasi mendalam terhadap sejauh mana pendampingan yang sudah dilakukan selama ini.
“Perlu dilihat secara lebih detail. Mungkin sudah ada, tapi porsinya perlu ditinjau kembali. Jangan sampai aspek penting seperti ini justru terlewat,” ucapnya.
Menanggapi laporan terbaru soal perusahaan penyedia jasa terapi yang masih menahan puluhan ijazah karyawannya, Mia menyebut dirinya telah melakukan koordinasi dengan Komisi A DPRD Kota Malang. Ia menilai, permasalahan ini tidak hanya menyentuh ranah ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut persoalan perizinan dan pendidikan.
“Kami sedang mendalami persoalan ini. Komisi A akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Saya juga sudah mulai mengumpulkan data siapa saja stakeholder-nya, supaya proses klarifikasi bisa segera dilakukan,” tutup Mia.