Tak Punya Izin, Gudang Sentoso Seal di Surabaya Disegel Pemkot

SURABAYA, VOICEOFJATIM.COM – Pemkot Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya turun tangan menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo, Selasa (22/4/2025). Tindakan ini diambil karena perusahaan tersebut kedapatan tidak mengantongi izin resmi berupa Tanda Daftar Gudang (TDG).

Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, didampingi jajaran kepolisian serta unsur dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, serta Satpol PP.

“Kami tidak ingin ada perusahaan yang membuat gaduh atau mencoreng nama Surabaya,” tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Menurutnya, Sentoso Seal telah beroperasi tanpa dokumen legal yang menjadi syarat utama pengelolaan gudang.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menyebutkan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya koordinasi resmi antara pihaknya dan Kementerian Perdagangan.

“Kami sudah komunikasi dengan Kemendag. Setelah dicek, gudang ini tidak memiliki TDG, makanya langsung kami tutup hari ini,” jelas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Tidak hanya soal izin, Cak Eri juga mengungkapkan alasan lain mengapa dirinya turun langsung ke lapangan. Ada aduan dari 15 eks karyawan Sentoso Seal asal Surabaya yang mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan.

“Ini menyangkut warga Surabaya. Ada 15 ijazah arek-arek Suroboyo yang ditahan, jadi saya wajib turun tangan,” imbuhnya.

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, pengawasan gudang memang berada di bawah wewenang pemerintah provinsi. Namun karena aktivitas gudang berada di wilayah kota, Pemkot Surabaya ikut menindaklanjuti.

“Ini jadi pelajaran penting, jangan main-main kalau mau usaha di Surabaya. Harus tertib aturan dan menjaga kondusivitas kota,” ucapnya.

Lebih jauh, Cak Eri menekankan pentingnya hubungan yang sehat antara pengusaha dan pekerja. Menurut dia, kunci ketenangan dalam dunia kerja terletak pada kesalingan antara hak dan kewajiban.

“Karyawan punya hak dan kewajiban, begitu juga perusahaan. Kalau dua-duanya berjalan seimbang, insyaallah nggak bakal gaduh,” ujar dia.

Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait penahanan ijazah sejauh ini belum diterima pihaknya. Namun, sudah ada audiensi antara kuasa hukum mantan karyawan dan perwakilan pemerintah kota.

“Sampai sekarang belum ada laporan resmi. Tapi Kamis (17/4) lalu, kuasa hukum dan karyawan sudah datang untuk audiensi dengan Pak Wali Kota. Disepakati akan dikirimkan somasi terlebih dahulu,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat.

Ia menambahkan, bila somasi tersebut tidak membuahkan hasil, maka laporan resmi akan diajukan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Kalau setelah somasi ijazah belum juga dikembalikan, maka bisa jadi kuasa hukum karyawan akan melapor secara resmi dan kami siap menanganinya,” pungkas Wahyu.

Sebagai informasi, CV Sentoso Seal sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh karyawan atas dugaan praktik kerja tidak sehat dan penahanan dokumen pribadi, yang sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian publik. Aksi penyegelan kali ini disebut sebagai langkah tegas Pemkot agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *