MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Dua perempuan di Kota Malang memberanikan diri melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter dari rumah sakit swasta berinisial AY. Laporan yang kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota ini menguak dugaan pelanggaran etik dan hukum yang terjadi di ruang pelayanan kesehatan, tempat di mana pasien seharusnya merasa aman.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa penyidik terus bergerak menghimpun barang bukti serta meminta keterangan dari para saksi tambahan demi menguatkan laporan para korban, yakni perempuan berinisial QAR dan A. Keduanya mengaku menjadi korban saat berinteraksi langsung dengan dokter AY dalam layanan medis yang berbeda waktu.
“Tim kami sudah mengerahkan upaya maksimal, mulai dari mengumpulkan saksi-saksi yang mendengar dan melihat, hingga melacak barang bukti yang dapat memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” ungkap Yudi saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Rabu (23/4/2025).
Dari dokumen kepolisian yang diterima redaksi, laporan pertama dilayangkan QAR dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim pada 18 April 2025. Sementara laporan kedua diajukan oleh korban A empat hari berselang, tertanggal 22 April 2025, dengan nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya adalah rekan kerja AY serta teman dari korban QAR. Pemeriksaan juga melibatkan kunjungan langsung ke rumah sakit tempat AY bekerja guna mengecek sistem CCTV, yang menjadi salah satu potensi alat bukti.
Namun, proses identifikasi rekaman tidak berjalan mudah. Pasalnya, dugaan insiden pelecehan terhadap QAR terjadi pada tahun 2022 di ruang VIP, sedangkan A melaporkan insiden serupa terjadi pada 2023 di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kedua kejadian tersebut membutuhkan penelusuran mendalam pada file lama yang tersimpan dalam sistem pengawasan rumah sakit.
“Analisa rekaman memerlukan waktu, karena kami harus menelusuri data dari dua tahun lalu. Kami akan pastikan semua file yang relevan diperiksa dengan teliti,” jelas Yudi.
Menurut Yudi, kepolisian telah meminta rumah sakit untuk tidak menghapus atau menimpa data rekaman CCTV lama yang masih tersedia. Tim digital forensik Polresta Malang Kota kini dilibatkan untuk melakukan pendalaman secara teknis, termasuk pemulihan data rekaman yang mungkin sudah diarsipkan atau dikompresi dalam sistem rumah sakit.
“Kami fokus pada titik-titik kamera yang mengarah ke ruang-ruang yang disebutkan korban. Meskipun lokasi tidak semua terekam dengan jelas, kami tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari petunjuk,” katanya.
Meski belum ada penambahan saksi baru dalam waktu dekat, Yudi memastikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan intensif. Kepolisian berkomitmen untuk menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan kepada publik setelah semua data terkumpul.
“Begitu pemeriksaan selesai, kami akan sampaikan informasi lengkapnya kepada masyarakat,” tegas Yudi.
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat karena menyangkut profesionalisme tenaga medis yang seharusnya menjaga etika serta menjunjung tinggi hak-hak pasien. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mungkin memiliki informasi relevan untuk segera melapor agar kasus ini bisa ditangani secara tuntas.