VOJ – Selebgram asal Malang, Fikral Wibawanto (27), ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan penggelapan uang milik Ana Febryanti Puspitasari, yang dikenal sebagai Feby Morena, seorang pengusaha asal Prigen, Pasuruan. Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus ini:
1. Modus Operandi
Fikral, yang merupakan brand ambassador produk parfum milik korban, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses rekening korban. Ia melakukan transfer uang secara bertahap melalui aplikasi mobile banking milik korban.
2. Jumlah Transaksi dan Kerugian
Menurut keterangan pihak kepolisian, Fikral melakukan 20 kali transaksi dari dua rekening korban, dengan total kerugian mencapai Rp276 juta.
3. Penggunaan Uang
Uang hasil penggelapan tersebut diduga digunakan oleh Fikral untuk berjudi online.
4. Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, Fikral dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
5. Pernyataan Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya selama tiga bulan. “Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban untuk mengakses rekeningnya,” ujar Adhi.
6. Klarifikasi Sebelumnya
Pada Februari 2024, Fikral sempat menjadi sorotan setelah dikabarkan mencoba bunuh diri akibat pertengkaran dengan pacarnya. Namun, ia kemudian memberikan klarifikasi bahwa kondisinya membaik dan membantah kabar tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan akses keuangan kepada orang lain, meskipun kepada orang yang dipercaya. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.