VOJ – DPRD Kota Malang menekankan pentingnya efisiensi dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat. Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa revisi aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses, tanpa mengurangi pelayanan publik.
Menurutnya, revisi kebijakan ini harus dilakukan dengan cermat agar tetap mempertahankan substansi utama. “Saya berharap ini seperti tubuh yang gendut, kita hanya buang lemaknya, bukan memotong tangan atau kaki. Jadi substansi tetap jalan, hanya operasionalnya yang kita kompres,” ujar Amithya dalam keterangannya.
Meskipun aturan terkait pajak dan retribusi daerah ini sudah dibahas sejak tahun lalu, DPRD tetap melakukan evaluasi ulang untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar efisien. Amithya menjelaskan bahwa pembahasan ini harus selaras dengan ritme kebijakan di tingkat provinsi dan nasional.
“Kalau kita mau bicara efisiensi, itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan ritme yang ada, termasuk koordinasi dengan Pemkot dan provinsi. Seandainya kita selesai bahas dalam 15 hari atau 1 bulan, tapi di level selanjutnya masih mandek atau antri, ya kita harus tunggu,” tambahnya.
Selain memastikan efisiensi, DPRD juga berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Amithya berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi juga mampu memberikan tambahan pemasukan bagi Kota Malang tanpa membebani masyarakat.
Ke depan, DPRD akan terus mengawal implementasi aturan ini agar tidak hanya efektif di atas kertas, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Malang.