Operasi Wirawaspada Imigrasi Jaring 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

VOICEOFJATIM.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 10–12 Desember 2025. Operasi pengawasan ini mencatat sebanyak 2.298 kegiatan pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan petugas di berbagai wilayah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan dari total 220 WNA yang diamankan, pelanggaran terbanyak berasal dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok dengan jumlah 114 orang. Disusul WNA asal Nigeria sebanyak 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, serta Pakistan delapan orang. “Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, overstay 32 orang, serta pelanggaran keimigrasian lainnya,” ungkap Yuldi.

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan yang difokuskan pada pengawasan WNA di kawasan industri dan pertambangan. Salah satu lokasi pengawasan dilakukan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Di wilayah tersebut, petugas memeriksa 14.128 WNA dengan pengawasan ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP yang dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur bersama Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan di Jetty Fatufia mencatat sebanyak 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November 2025. Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Ditjen Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Di lokasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 26.650 WNA melalui Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP dengan melibatkan instansi terkait. Selama periode November hingga Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Weda Bay Port. Imigrasi turut memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pengawasan di wilayah Bangka Belitung menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, terutama berkewarganegaraan Thailand, sebagai anak buah kapal. Tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan total 202 WNA yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menemukan adanya WNA yang dijamin oleh beberapa perusahaan mitra dan diduga terlibat aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin. Atas temuan tersebut, Ditjen Imigrasi memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS guna dimintai keterangan terkait keberadaan dan aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

Yuldi menegaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. “Langkah penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus kami lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.

Leave feedback about this

  • Rating