KOTA MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Dugaan pembuangan limbah medis berbahaya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang berbuntut panjang. Komisi C DPRD Kota Malang turun langsung mengecek pengelolaan limbah medis di sejumlah rumah sakit, dimulai dari RSUD Kota Malang pada Senin (28/4/2025).
Langkah ini dilakukan setelah warga melaporkan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari area TPA Supit Urang. Pihak legislatif tak tinggal diam, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk memastikan bahwa limbah medis di fasilitas kesehatan telah dikelola sesuai aturan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin menyatakan bahwa limbah B3 bukan persoalan sepele. Tanpa pengelolaan yang tepat, dampaknya bisa sangat serius bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan limbah medis yang berakhir di Supit Urang. Maka kami ingin melihat langsung bagaimana proses pengelolaan limbah B3 medis di rumah sakit,” ujar Anas saat ditemui di sela sidak.
Menurutnya, limbah B3 biasanya bersumber dari rumah sakit dan klinik. Untuk itu, pihaknya melakukan inspeksi ke berbagai rumah sakit untuk menelusuri asal usul limbah yang ditemukan di TPA Supit Urang.
“RSUD Kota Malang jadi titik awal kami. Tapi ini baru sampling awal, kami juga akan lanjutkan ke rumah sakit lain agar bisa mendapat gambaran menyeluruh terkait pengelolaan limbah medis di Kota Malang,” jelasnya.
Dalam pengecekan di RSUD Kota Malang, pihaknya mendapati pengelolaan limbah medis sudah sesuai prosedur standar operasional (SOP). Termasuk limbah cair hingga infeksius yang semuanya sudah ditangani secara terpisah dan aman.
“Kami lihat langsung prosesnya. Semua jenis limbah dipisahkan dan diproses sesuai SOP, dan volume limbah medis di RSUD ini juga tergolong kecil,” tambah Anas.
Direktur RSUD Kota Malang, dr Rina Istarowati menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan semua tahapan pengelolaan limbah medis sesuai regulasi yang berlaku. Mulai dari pengumpulan di masing-masing unit, pemilahan, hingga penyimpanan di tempat khusus limbah B3.
“Setelah dipilah dan dikemas dengan benar, limbah medis ini disimpan di TPS khusus B3. Lalu setiap dua hari sekali diambil oleh pihak transporter resmi, dalam hal ini PT Pria Mojokerto, untuk kemudian dimusnahkan,” terang Rina.
Ia menambahkan, volume limbah B3 yang dihasilkan RSUD Kota Malang rata-rata mencapai 50 kilogram per hari. Jenisnya pun beragam, mulai dari limbah tajam hingga limbah padat non-infeksius.
Di sisi lain, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro menyebut regulasi pengelolaan limbah B3 di Kota Malang sudah cukup ketat. Mulai dari proses pemilahan di sumber, pengemasan, hingga pengangkutan ke fasilitas pemusnahan resmi.
“DLH secara rutin melakukan edukasi dan pengawasan, tak hanya ke rumah sakit, tapi juga ke pelaku industri yang menghasilkan limbah B3. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan sistem pengelolaan limbahnya secara berkala,” jelas Roni.
Untuk mencegah terulangnya pembuangan limbah B3 ke lokasi yang tidak semestinya, DLH kini memperketat pengawasan suplai sampah di TPA Supit Urang. Ia memastikan, tempat tersebut bukan diperuntukkan bagi limbah medis berbahaya.
“TPA Supit Urang hanya untuk sampah domestik biasa. Buangan limbah medis, apalagi yang tergolong B3, jelas tidak boleh dibuang di sana,” tegas Roni.