VOJ – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna pada Kamis (06/03/25) untuk membahas pandangan umum dari tujuh fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah kota. Keempat Ranperda tersebut mencakup perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, perubahan status BPR Tugu Artha Sejahtera, penyertaan modal daerah ke BPR Tugu Artha Sejahtera, serta pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa setelah menerima pandangan umum fraksi, pemerintah kota akan menyiapkan jawaban resmi dalam waktu dekat. “Kita persiapkan, jawabannya kita konversikan dengan semua OPD untuk bisa menjawab pandangan dari semua fraksi,” ujarnya.
Salah satu poin yang disoroti dalam rapat ini adalah strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Amithya menjelaskan bahwa strategi utama adalah meninjau ulang regulasi yang berlaku serta mendorong OPD penghasil untuk berinovasi dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, muncul kritik dari fraksi Partai NasDem dan PSI yang menilai Ranperda ini terlalu berpihak pada pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Amithya menegaskan bahwa regulasi yang diusulkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada unsur pemborosan anggaran.
Terkait penyertaan modal untuk BPR Tugu Artha Sejahtera, Amithya menyatakan bahwa besaran dana yang akan dialokasikan masih dalam tahap kajian. “Nanti kita akan lihat, kita akan beritahu,” katanya singkat.
Beberapa fraksi juga menyoroti sejumlah Perda yang belum memiliki peraturan wali kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaannya. Menurut Amithya, hal ini akan dievaluasi lebih lanjut sambil menunggu ketentuan dari regulasi yang lebih tinggi.
Pembahasan empat Ranperda ini akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan dengan harapan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Malang.