VOJ – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa seorang mantan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terlibat dalam kasus penipuan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ternyata telah lebih dulu dipecat. Pemecatan itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Menurut Eri, mantan pegawai tersebut sebelumnya bekerja di bagian yang berkaitan dengan administrasi dan pengadaan barang. Pasca terbukti melanggar aturan dalam pengadaan ATK, Pemkot Surabaya langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikannya. Namun, setelah dipecat, yang bersangkutan kembali berulah dengan menipu pelaku UMKM di Surabaya.
“Kami sudah lama memecatnya karena ada masalah pengadaan ATK. Tapi setelah keluar dari Pemkot, ternyata dia malah melakukan penipuan ke pelaku UMKM. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujar Eri dalam keterangannya, Selasa (12/2/2025).
Eri juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya agar bekerja dengan jujur dan tidak menyalahgunakan jabatan. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap pegawai di lingkup pemerintahan untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Kasus penipuan yang dilakukan mantan pegawai tersebut mencuat setelah beberapa pelaku UMKM melaporkan adanya modus penipuan berkedok bantuan usaha. Dengan iming-iming bantuan dari pemerintah, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebelum akhirnya menghilang tanpa jejak. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pemkot Surabaya pun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan pemerintah dalam menawarkan bantuan usaha.
“Kalau ada program bantuan resmi dari pemerintah, pasti akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi Pemkot Surabaya,” tegas Eri.