Proses Legislasi dan Tantangan Regulasi Daerah, DPRD Kota Malang Soroti Hambatan Pembahasan Perda

VOJ – DPRD Kota Malang menyoroti tantangan dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda). Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa meskipun DPRD bisa menyelesaikan pembahasan dalam waktu singkat, implementasinya tetap bergantung pada tahapan lanjutan yang sering kali memakan waktu lama.

“Kalau kita bahas selesai dalam 15 hari atau 1 bulan, tapi di step berikutnya masih mandek atau antri, ya kita harus menunggu,” ujar Amithya. Ia menjelaskan bahwa regulasi daerah tidak hanya bergantung pada keputusan DPRD, tetapi juga harus melalui tahapan administratif lainnya, seperti penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi.

Menurutnya, salah satu faktor yang sering memperlambat proses legislasi adalah mekanisme birokrasi yang masih kurang efisien. Setiap rancangan peraturan harus melalui beberapa tahap sebelum bisa benar-benar diterapkan. Hal ini berpotensi membuat kebijakan yang seharusnya segera diimplementasikan menjadi tertunda.

Dampak dari keterlambatan ini tidak hanya dirasakan dalam aspek hukum, tetapi juga pada efektivitas anggaran daerah. Jika suatu regulasi terkait anggaran atau retribusi terlambat diterapkan, maka potensi pemasukan daerah pun ikut tertunda.

“Kita ingin regulasi ini bisa berjalan lebih cepat dan efisien, karena kalau terlalu lama, yang rugi bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat. Misalnya aturan retribusi atau pajak daerah yang harusnya bisa meningkatkan PAD, malah tertunda karena kendala administratif,” tegasnya.

Ke depan, DPRD Kota Malang berkomitmen untuk mencari solusi agar proses legislasi berjalan lebih lancar. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan pihak eksekutif agar setiap kebijakan yang disusun bisa segera diterapkan tanpa kendala birokrasi yang berlarut-larut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *