DPRD Kota Malang Soroti Regulasi Perparkiran, Targetkan Aturan yang Lebih Jelas

VOJ – DPRD Kota Malang menyoroti pengelolaan perparkiran dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas dalam rapat paripurna, Senin (24-02-25). Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa regulasi parkir harus dikaji secara detail agar lebih tertata dan tidak merugikan masyarakat.

“Perparkiran ini harus dibahas secara detail supaya mencakup semua aspek yang ada. Kita akan kaji bersama lagi,” ujar Mia, sapaan akrabnya.

Regulasi perparkiran yang diusulkan dalam Ranperda ini mencakup penertiban parkir liar, sistem zonasi parkir, hingga skema tarif yang lebih transparan. DPRD juga menargetkan pengelolaan parkir bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), mengingat sektor ini sering menjadi sorotan karena banyaknya pungutan liar dan tarif parkir tidak standar di Kota Malang.

Selain perparkiran, DPRD juga membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera, serta penyertaan modal daerah bagi bank tersebut.

Mia menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, pembahasan Ranperda ini tetap berjalan sesuai jadwal karena sudah masuk dalam agenda sejak 2024.

DPRD Kota Malang menargetkan penyelesaian pembahasan keempat Ranperda ini tepat waktu agar segera diterapkan demi peningkatan tata kelola perkotaan dan pelayanan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *