The Souls Buka Suara Soal Polemik Izin, Konsultan Tegaskan Proses Sudah Sesuai

VOICEOFJATIM – Polemik perizinan tempat hiburan “The Souls” di kawasan Blimbing memunculkan respons dari pihak internal. Melalui konsultan perizinan, manajemen menyampaikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang berkembang, terutama terkait legalitas usaha.

Sarno selaku konsultan perizinan menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan izin telah dilakukan sejak awal pembangunan. Ia menyebut dirinya terlibat langsung dalam pengurusan dokumen sejak tahap awal.

“Iya. Jadi, gini, jenengan yang ditulis yang di situ, itu salah besar semua,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa proses perizinan dimulai dari tahap dasar hingga teknis bangunan. “Karena saya tahu dari tanah kosong, saya yang ngurus dari mulai KRK, PBG sampai semuanya,” katanya.

Menurutnya, terbitnya Keterangan Rencana Kota menjadi bukti bahwa lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk kegiatan usaha sesuai peruntukan. Ia mempertanyakan jika saat ini muncul polemik, padahal izin dasar telah dikantongi sejak awal.

“Kalau memang tidak diizinkan dari awal, kenapa KRK saya bisa keluar? Pertanyaan saya,” ujarnya.

Sarno juga menyebut bahwa Persetujuan Bangunan Gedung telah melalui tahapan resmi, termasuk sidang teknis bersama instansi terkait. Hal ini dinilai sebagai bentuk bahwa seluruh proses telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Tak hanya itu, ia mengklaim sejumlah izin operasional lain juga telah diurus, termasuk yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.

“Izin usaha minuman beralkohol, SKPL golongan A, SKPL golongan B dan C, NBPKC semua lengkap, tidak ada satu pun yang terabaikan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui adanya kendala setelah perubahan sistem perizinan berbasis OSS yang berdampak pada status verifikasi sejumlah dokumen.

“Karena pergantian dari sistem OSS yang terbaru sekarang, itu banyak, Mas, yang mereka kembali seperti semula, belum terverifikasi, bukan hanya di Malang. Banyak kejadian seperti itu,” ujarnya.

Terkait belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi, Sarno mempertanyakan adanya peninjauan ulang meski dokumen dasar telah dimiliki.

“Harusnya, kan, kalau PBG sudah keluar, tuh SLF nggak boleh ditolak, Mas. Sesuai aturan,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti bahwa perhatian publik seolah hanya tertuju pada satu tempat usaha. Menurutnya, jika penegakan aturan dilakukan, maka harus berlaku merata.

“Kenapa cuma di Soul thok? Kalau mau konsisten semua dengan aturan, hayo. Semua kita sisir semua seluruh Malang kota,” ujarnya.

Sarno juga mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada lingkungan sekitar dengan melibatkan unsur pemerintah setempat. Namun, tidak semua pihak hadir dalam agenda tersebut.

“Nyatanya ada Pak Camat, ada Pak Lurah. Semua ada, semua komplit, Mas, kecuali dari TK. TK nggak mau datang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa investasi yang telah ditanamkan dalam proyek tersebut tidak kecil, sehingga pihaknya berharap ada kepastian hukum dalam proses perizinan.

“16 milyar, loh, Mas,” ujarnya.

Melalui pernyataan ini, pihak The Souls berharap adanya keseimbangan dalam pemberitaan serta membuka ruang dialog dengan pemerintah guna menyelesaikan polemik yang terus bergulir.

Leave feedback about this

  • Rating