VOJ – DPRD Kota Malang menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi parkir masih memerlukan kajian lebih dalam sebelum disahkan. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah dampak regulasi ini terhadap masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang akan terkena kebijakan pajak daerah.
“Urgensinya memang tinggi, tapi kami tidak bisa asal sahkan tanpa memastikan bahwa regulasi ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Amithya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (12/03/25).
Menurutnya, DPRD akan menggali lebih dalam potensi dampak dari revisi pajak daerah agar tidak justru menjadi beban bagi warga dan pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa kenaikan pajak atau perubahan mekanisme retribusi tidak merugikan masyarakat, terutama sektor usaha kecil dan menengah,” tambahnya.
Selain pajak, DPRD juga menyoroti pengelolaan parkir yang selama ini dinilai masih memiliki celah kebocoran pendapatan. Amithya menyebut bahwa peraturan baru harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak ada lagi kebocoran retribusi di lapangan.
“Kami ingin sistemnya lebih transparan. Kalau ada revisi aturan, harus ada pengawasan ketat agar kebocoran tidak terus terjadi,” tegasnya.
DPRD juga berencana melibatkan akademisi dan pakar ekonomi dalam pembahasan regulasi ini untuk mendapatkan perspektif yang lebih objektif.