Kompolnas: Polri di Bawah Kemendagri Tidak Sejalan dengan Konstitusi

VOJ – Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan bahwa wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi mengancam profesionalisme serta independensi Polri.

Anam juga menekankan bahwa posisi ideal Polri adalah sebagai alat negara di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Menurutnya, penempatan Polri di bawah kementerian yang merupakan institusi politik dapat membuka peluang intervensi politik dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh apapun. Jika Polri berada di bawah institusi politik seperti Kemendagri, hal itu justru akan menyeret kepolisian ke ranah politik,” ujar Anam.

Ia menambahkan bahwa konstitusi telah mengatur Polri sebagai alat negara, yang proses pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melibatkan legislatif, mencerminkan posisi Polri yang independen. “Memilih Kapolri tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden, tapi melalui juga legislatif. Itulah yang mencerminkan bahwa Polri adalah alat negara,” jelasnya.

Anam mengajak semua pihak untuk mengembalikan Polri ke posisi konstitusionalnya agar dapat beroperasi secara profesional dan independen. “Ayo kita kembalikan polisi kita agar profesional, independen, dan melayani dengan baik, dikembalikan pada ranah konstitusinya, yaitu polisi sebagai alat negara di bawah Presiden sebagai Kepala Negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri justru akan semakin mempolitisasi institusi tersebut. “Kalau argumentasinya untuk menjauhkan polisi dari politik, berhentilah kampanye polisi di bawah Kemendagri, karena itu akan menyeret polisi semakin berpolitik,” pungkas Anam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *