Tim KPK RI Sambangi PERSADA UB, Serap Masukan Akademik untuk Revisi UU Tipikor

VOICEOFJATIM – Gerak pembaruan regulasi antikorupsi kembali digas. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendatangi Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) untuk menggali pandangan akademik sebelum revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) resmi diformulasikan.

Kunjungan itu diisi sesi wawancara mendalam bersama para periset PERSADA UB. Tim KPK yang hadir, Imam A.W Nuryamto, Dion Valerian, dan Markarian Tri Anggoro, juga menggandeng dua peneliti dari PUKAT UGM, R. Moh Zaenurrohman Wd dan Yuris Rezha Kurniawan, sebagai mitra diskusi.

IMG_202512336_200833505 Tim KPK RI Sambangi PERSADA UB, Serap Masukan Akademik untuk Revisi UU Tipikor

Ruang pertemuan berjalan intens. Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, didampingi Sekretaris Ladito R. Bagaskoro serta peneliti Zul Afiatul Kharisma, Tazkiya Lidya Alamri, dan Heru Kurniawan, memaparkan analisis kritis terhadap arah pembaruan hukum pidana, terutama setelah KUHP Nasional mulai berlaku.

Fachrizal menekankan bahwa pembaruan UU Tipikor tak boleh lepas dari kerangka pemidanaan dalam KUHP baru. “Arah pemberantasan korupsi tetap harus selaras dengan prinsip individualisasi pidana, termasuk soal motif, sikap batin, hingga permufakatan jahat,” ujarnya secara normatif. Ia juga menyebut perlunya harmonisasi lintas regulasi agar kepastian hukum lebih terjaga, termasuk pentingnya indikator penggunaan PNBP dari sektor Tipikor.

Pertemuan tersebut menjadi ruang strategis bagi PERSADA UB menunjukkan kapasitas risetnya. Masukan yang dihimpun mempertegas posisi PERSADA sebagai pusat kajian yang aktif memengaruhi wacana reformasi hukum pidana, sekaligus menjaga standar akademik dalam proses penyusunan legislasi nasional.

IMG_202512336_200832149 Tim KPK RI Sambangi PERSADA UB, Serap Masukan Akademik untuk Revisi UU Tipikor

Sebagai tindak lanjut, PERSADA UB dan tim KPK RI merancang Focus Group Discussion (FGD) terbatas. Forum itu akan mempertemukan akademisi, praktisi hukum, dan jejaring peneliti untuk menguji konsep-konsep baru dalam rancangan revisi UU Tipikor, menajamkan isu krusial, serta memproduksi rekomendasi yang lebih siap diterapkan.

Langkah tersebut diharapkan menjadi dorongan konkret untuk melahirkan regulasi yang lebih adaptif, solid, dan responsif terhadap tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *