PATI, VOICEOFJATIM.COM – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kabupaten Pati akhirnya berujung pada pembatalan. Bupati Pati, Sudewo, memutuskan untuk mencabut kebijakan yang sempat menaikkan PBB hingga 250 persen setelah gelombang penolakan dari masyarakat.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025). Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk respons atas aspirasi warga yang merasa terbebani.
“Mencermati dinamika yang berkembang dan mendengar suara masyarakat, maka kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen resmi kami batalkan,” kata Bupati Pati, Sudewo.
Dengan dicabutnya kebijakan ini, tarif PBB-P2 akan kembali ke besaran tahun 2024. Sudewo juga memastikan bahwa warga yang sudah membayar pajak dengan tarif yang baru akan menerima pengembalian selisih pembayaran. Mekanisme pengembaliannya akan dikoordinasikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta para kepala desa.
“Bagi warga yang sudah membayar lebih, dana kelebihannya akan kami kembalikan. Teknisnya akan diatur bersama BPKAD dan kepala desa masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Sudewo sempat menuai kritik tajam setelah pernyataannya yang terkesan menantang massa untuk melakukan aksi demonstrasi. Ia sempat mengatakan, “5.000 silakan, 50 ribu massa silakan,” yang kemudian memicu kemarahan publik. Namun, dalam pernyataan terbaru, ia meminta maaf dan menegaskan bahwa tidak ada niat menantang masyarakat.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya atas ucapan saya yang menyinggung. Tidak ada niat sedikit pun untuk menantang rakyat saya sendiri,” ujar Sudewo pada Kamis (7/8/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan PBB awalnya didasarkan pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah tidak diperbarui selama 14 tahun. Menurutnya, regulasi mengharuskan penyesuaian NJOP dilakukan setidaknya tiga tahun sekali.
“Selama ini NJOP di Pati tidak diperbarui. Maka dari itu dilakukan penyesuaian, dan dari situlah muncul angka kenaikan PBB. Tapi tetap, jika masyarakat merasa keberatan, kami siap menyesuaikan kembali,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, imbuh Sudewo, sebelumnya juga telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia mengatakan, tidak ditemukan pelanggaran aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Namun, protes publik yang meluas membuat Pemkab Pati akhirnya meninjau ulang dan mencabut kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
Sudewo menegaskan komitmennya untuk terus membangun Kabupaten Pati dengan pelayanan maksimal tanpa membebani masyarakat.
“Saya akan tetap bekerja untuk kemajuan Pati, melayani masyarakat dengan tulus dan sepenuh hati,” pungkasnya.
















Leave feedback about this