Bendera One Piece Dipersoalkan, Pakar UB: Tak Langgar Hukum dan HAM

KOTA MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Tindakan mengibarkan bendera bergambar tengkorak khas animasi One Piece belakangan memicu pro dan kontra. Namun menurut pakar hukum dan HAM, aksi tersebut tidak seharusnya dipersoalkan secara hukum.

Ketua Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Muktiono menilai bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi yang sah dalam konteks hak asasi manusia. Ia menyebut aksi itu bisa dimaknai sebagai bagian dari pencarian kesenangan individu, bahkan bisa saja merupakan bentuk sindiran atau respon terhadap fenomena sosial.

“Menurut saya, tindakan itu bagian dari pursuing happiness. Bisa saja juga merupakan bentuk protes atau kritik simbolik terhadap situasi tertentu. Ini hal yang wajar dilakukan warga negara,” ujar Muktiono saat dimintai tanggapan, (7/8/2025).

Selama tidak mengganggu ketertiban umum, merugikan orang lain, atau melanggar hukum, ia menilai tindakan semacam itu sah-sah saja dalam masyarakat demokratis. Ia menambahkan, ekspresi semacam ini tidak masuk dalam kategori tindakan kriminal.

Dari sisi hukum positif, Muktiono menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan yang melarang penggunaan simbol-simbol fiktif semacam itu.

“Tidak ada aturan yang melarang, kecuali itu benar-benar melecehkan lambang negara secara langsung. Jadi kalau tidak ada unsur penghinaan terhadap simbol negara, ya tidak bisa dikriminalisasi,” jelasnya.

Muktiono juga mengingatkan bahwa respons negara yang berlebihan terhadap hal-hal simbolik justru bisa menjadi blunder. Ia menilai, negara sebaiknya tidak mengalihkan fokus pada hal-hal remeh semacam ini, apalagi sampai mengkriminalkannya.

“Kalau negara sibuk mengurus bendera-bendera kartun, energi kita habis untuk urusan yang seharusnya tidak jadi prioritas. Masih banyak hal esensial yang perlu ditangani seperti korupsi, krisis iklim, kemiskinan, pendidikan, hingga ketimpangan teknologi,” tegas Muktiono.

Pernyataan ini muncul menyusul polemik viralnya pengibaran bendera bajak laut One Piece di beberapa wilayah Indonesia yang kemudian dipersoalkan oleh sebagian pihak. Muktiono mengajak publik untuk lebih bijak dalam menyikapi bentuk-bentuk ekspresi budaya pop yang kian berkembang di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *