VOICEOFJATIM.COM – Pemerintah menetapkan aturan baru untuk memperketat efisiensi anggaran kementerian dan lembaga. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus satu pos belanja dari daftar penghematan yang sebelumnya berlaku.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 29 Juli 2025 dan diundangkan pada 5 Agustus 2025. Regulasi ini dirancang agar alokasi belanja negara lebih fokus mendukung program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian pengeluaran untuk menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan dana APBN diarahkan pada kegiatan prioritas. Penghematan ini mencakup belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah. Seluruh dana hasil efisiensi akan digunakan kembali untuk mendanai proyek strategis.
Berbeda dari aturan sebelumnya yang memuat 16 pos belanja efisiensi, daftar terbaru hanya mencantumkan 15 pos. Pos yang dihapus adalah pengeluaran yang dinilai tidak memiliki kontribusi langsung pada target pembangunan nasional.
Aturan ini juga memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan daftar belanja sesuai arahan Presiden. Namun, PMK tersebut tidak mencantumkan jumlah nominal atau persentase pemangkasan. Besarannya akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan Menteri Keuangan setelah mendapatkan instruksi dari Presiden.
Masing-masing kementerian dan lembaga diwajibkan menyusun rencana efisiensi sesuai porsi yang ditetapkan pemerintah. Penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi persentase belanja pada setiap jenis pengeluaran yang termasuk dalam kategori efisiensi.
Berikut daftar 15 pos belanja yang menjadi target efisiensi dalam PMK terbaru:
1. Alat tulis kantor
2. Kegiatan seremonial
3. Rapat, seminar, dan kegiatan sejenis
4. Kajian dan analisis
5. Pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek)
6. Honor kegiatan dan jasa profesi
7. Percetakan dan cendera mata
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
9. Lisensi perangkat lunak
10. Jasa konsultan
11. Bantuan pemerintah
12. Pemeliharaan dan perawatan
13. Perjalanan dinas
14. Peralatan dan mesin
15. Infrastruktur
Dampak bagi Ekonomi dan Layanan Publik
Kebijakan efisiensi ini diprediksi membawa dua dampak sekaligus. Dari sisi positif, langkah penghematan dapat memperbesar ruang fiskal untuk membiayai proyek infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang menjadi prioritas Presiden. Namun di sisi lain, pemangkasan pada pos seperti rapat, perjalanan dinas, atau sewa gedung bisa memengaruhi fleksibilitas birokrasi dalam menjalankan program.
Pengamat ekonomi menilai, kebijakan ini akan efektif jika diiringi evaluasi menyeluruh pada efektivitas penggunaan anggaran di tiap kementerian. Tanpa pengawasan yang ketat, efisiensi bisa saja berubah menjadi sekadar pemangkasan tanpa memperbaiki kualitas layanan publik.
Bagi masyarakat, kebijakan ini bisa berdampak tidak langsung pada kualitas layanan pemerintahan. Misalnya, jika efisiensi dilakukan pada pos pelatihan aparatur, hal itu berpotensi mengurangi peningkatan kapasitas SDM di instansi terkait. Namun, jika penghematan diarahkan ke pos yang benar-benar tidak produktif, manfaatnya akan lebih terasa melalui program-program prioritas yang berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menekan pemborosan, memastikan anggaran tepat sasaran, dan memperkuat fokus belanja pada sektor yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.











