Satu Dekade Persada UB: Dorong Revisi KUHAP yang Berpihak pada Rakyat

VOICEOFJATIM.COM – Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) genap berusia sepuluh tahun. Momen penting ini diperingati melalui rangkaian kegiatan akademik pada Rabu-Kamis (27-28/8/2025), mulai dari seminar nasional, pelatihan dosen, hingga penganugerahan Persada Award.

Peringatan satu dekade tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan ruang refleksi untuk menegaskan kembali posisi masyarakat dalam sistem peradilan pidana, khususnya di tengah pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di DPR.

IMG_20250828_143042_071@-1694021224_copy_800x450 Satu Dekade Persada UB: Dorong Revisi KUHAP yang Berpihak pada Rakyat
Ketua Persada UB, Dr. Fachrizal Afandi,

Ketua Persada UB, Dr. Fachrizal Afandi, menekankan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh hanya memperluas kewenangan aparat, melainkan harus menjamin keadilan substantif. “RUU KUHAP sedang ramai karena ada pasal yang dinilai memperkuat kewenangan salah satu lembaga dan memperlemah kedudukan masyarakat. Ada potensi orang mudah ditangkap, bahkan kedudukannya bisa lebih rendah daripada barang,” ujarnya.

Seminar nasional dibuka dengan paparan Jaksa Agung RI, Prof. ST Burhanuddin, yang hadir secara daring. Ia menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 sudah saatnya diperbarui. “Pembaharuan KUHAP ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjamin keadilan prosedural,” tegas Burhanuddin.

Ia menambahkan, revisi KUHAP harus mendorong sistem peradilan yang modern, adaptif, dan menjamin partisipasi publik. “Masyarakat berhak didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan,” ujarnya, mengutip putusan MK No. 91/2020 yang mewajibkan keterlibatan publik dalam pembentukan undang-undang.

Selain Jaksa Agung, hadir pula Hakim Agung Kamar Pidana MA Prof. Yanto, perwakilan Bareskrim Polri, praktisi hukum, hingga akademisi lintas universitas. Diskusi berfokus pada modernisasi proses penuntutan serta potensi pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP.

IMG_20250828_144855_073@-82742749_copy_800x450 Satu Dekade Persada UB: Dorong Revisi KUHAP yang Berpihak pada Rakyat

Dalam kesempatan yang sama, Fachrizal Afandi menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat. “Aturan yang akan mengikat kita semua, masyarakat paling tidak harus aware, mengikuti, dan memberikan dukungan serta saran atau kritik terkait pasal-pasal yang dianggap berpotensi merugikan,” ucapnya.

Ia menyoroti persoalan mekanisme ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti. Selama ini, jalurnya hanya sebatas melapor ke atasan penyidik. “Pertanyaannya, kalau dilaporkan ke atasan, apakah laporannya legit? Harus ada lembaga lain yang bisa memaksa penyidik,” tegas Fachrizal.

Menurutnya, penyidik tidak hanya polisi, melainkan juga jaksa, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), hingga KPK. “Kalau laporan ke KPK pun tidak ditindaklanjuti, lalu masyarakat bisa mengadu ke mana lagi? Nah, itu harus ada mekanismenya di KUHAP yang baru,” jelasnya.

Sejak berdiri, Persada UB bernaung di bawah Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya, sehingga riset yang dilakukan bersifat multidisiplin. Tidak hanya hukum, tapi juga melibatkan psikologi, kedokteran, ekonomi, hingga ilmu sosial politik.

Fachrizal berharap kontribusi Persada UB dapat memperkuat peran akademisi dalam memberikan masukan terhadap pembaruan sistem hukum. “Fokus kita bukan hanya modernisasi, tapi juga memastikan keadilan tetap berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *