Diduga Ada Kepentingan Komersil, KHYI Malang Soroti Penebangan Pohon Beringin di Singosari

VOICEOFJATIM.COM – Polemik penebangan pohon beringin besar di kawasan Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang, kini mendapat sorotan serius dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Lembaga ini menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum jika terbukti ada pelanggaran prosedural maupun indikasi kepentingan bisnis di balik penebangan.

Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila lingkungan ataupun pohon aset pemerintah dikorbankan demi proyek komersial.

“Kalau ada pelanggaran dalam proses penebangan pohon yang mengarah pada kepentingan pribadi atau bisnis, kami akan tindaklanjuti. Siapa pun yang terlibat kami minta harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Pernyataan KHYI ini muncul di tengah kecurigaan publik mengenai alasan penebangan. Warga sekitar menilai pohon yang sudah berusia puluhan tahun itu masih sehat dan kokoh, sehingga alasan faktor keamanan dianggap tidak masuk akal. Apalagi, usai ditebang, lokasi bekas pohon langsung dicor dan diberi patok yang mengarah pada rencana pembangunan jalan menuju kawasan perumahan atau ruko.

KHYI menilai kasus ini bukan sekadar soal penebangan pohon, melainkan menyangkut tata kelola lingkungan dan transparansi hukum. Jika prosedur resmi memang dilanggar, maka konsekuensinya harus jelas.

KHYI juga menekankan bahwa pihak-pihak yang terlibat, baik swasta maupun pejabat, tidak boleh berlindung di balik alasan teknis tanpa dasar yang kuat. Mereka menegaskan akan mengawal kasus ini agar tidak sekadar menjadi isu publik tanpa penyelesaian hukum yang nyata.

Dengan sikap tegas KHYI, kasus penebangan pohon beringin di Singosari kini semakin berkembang dari isu lingkungan menjadi potensi perkara hukum yang bisa menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau.

 

Leave feedback about this

  • Rating