VOJ – DPRD Kota Malang menyoroti banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai regulasi teknis. Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendesak pemerintah kota (Pemkot) segera menerbitkan aturan turunan agar kebijakan bisa berjalan optimal.
Menurut Amithya, tanpa Perwal, sejumlah Perda tidak dapat diterapkan secara efektif. Salah satu contoh adalah Perda Pesantren dan Perda Kepemudaan yang hingga kini belum memiliki regulasi pendukung.
“Dari catatan kami, beberapa Perda periode sebelumnya belum memiliki Perwal. Contohnya Perda Kepemudaan, yang saya sendiri pernah jadi Ketua Pansus-nya. Sampai sekarang belum ada aturan turunannya,” ujar Amithya, Rabu (12/3/25).
Ia menekankan bahwa tanpa Perwal, implementasi Perda di lapangan menjadi tidak jelas. “Perda hanya mengatur norma secara makro. Kalau tidak ada Perwal, pelaksanaannya mengambang atau bahkan tidak berjalan sama sekali,” tambahnya.
DPRD Kota Malang juga menyoroti pentingnya Perwal dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang saat ini masih dalam tahap revisi.
Amithya menegaskan bahwa DPRD terus mendorong penerbitan Perwal agar kebijakan bisa segera berdampak pada daerah.
“Kalau soal mendorong, pasti kami lakukan. Tapi kalau tidak ada eksekusi dari Pemkot, ini akan terus kami evaluasi,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi lambatnya tindak lanjut eksekutif dalam menyusun regulasi turunan. DPRD, kata Amithya, akan lebih aktif mendata Perda mana saja yang belum memiliki Perwal agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami di DPRD selalu mengawal sampai tahap akhir, termasuk berkonsultasi ke provinsi dan Kemenkumham. Harapannya, Pemkot juga punya komitmen yang sama,” imbuhnya.
Terkait anggapan bahwa Perda yang tidak berkontribusi langsung terhadap PAD kerap dikesampingkan, Amithya membantah. Ia menilai masalahnya lebih pada kurangnya political will dari eksekutif dalam menindaklanjuti kebijakan yang telah disahkan.
“Yang perlu dipertanyakan adalah apa kendala sebenarnya dalam penerbitan Perwal,” ungkapnya.
Menanggapi desakan DPRD, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh Perda yang belum memiliki Perwal.
“Kami akan jadikan ini sebagai masukan bagi eksekutif. Namun, penerbitan Perwal harus tetap memperhatikan aturan hukum yang lebih tinggi,” kata Wahyu.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua Perda memiliki batas waktu wajib untuk penerbitan Perwal. “Ada yang diatur, ada yang tidak. Kami tetap berusaha menyelesaikannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
DPRD Kota Malang menegaskan akan terus mengawal penyusunan Perwal agar regulasi yang telah disahkan tidak sekadar menjadi dokumen tanpa implementasi.