Ambang Batas Pajak UMKM di Kota Malang Naik Tiga Kali Lipat, Ini Alasannya

KOTA MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Pemerintah dan DPRD Kota Malang akhirnya menyepakati revisi aturan perpajakan daerah yang selama ini jadi sorotan pelaku usaha kecil. Salah satu keputusan paling penting dalam revisi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah naiknya ambang batas omzet yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk UMKM, dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda PDRD yang digelar pada Rabu (11/6/2025). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana, menyebut perubahan ini sebagai hasil diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pelaku UMKM, akademisi, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kami anggap Rp 15 juta ini sebagai titik tengah yang paling logis. Tidak hanya berpihak kepada pelaku UMKM, tapi juga menjaga stabilitas fiskal daerah,” ungkap Indra saat ditemui usai rapat.

Indra menegaskan, meski ambang batas pajak dinaikkan, pihaknya optimistis pendapatan asli daerah (PAD) tetap aman. Menurutnya, Bapenda telah menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan tanpa membebani pelaku usaha kecil.

“Naiknya batas ini bukan berarti kita kehilangan potensi pajak. Kami yakin PAD tetap akan terjaga karena strategi pemungutan yang disiapkan sudah cukup matang,” jelas politisi PKS tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kebijakan ini tidak bersifat final dan akan terus dikaji secara periodik sesuai perkembangan ekonomi di lapangan.

“Kita tetap akan lakukan evaluasi rutin. Kalau memang situasi menuntut perubahan lagi, kita terbuka dengan usulan dari wali kota maupun OPD terkait,” sambungnya.

Dari pihak eksekutif, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi atas kerja kolektif yang terjalin antara legislatif dan jajaran pemerintah daerah. Ia menyebut, proses revisi aturan ini tidak mudah, namun berhasil disepakati secara mufakat.

“Ini buah dari kolaborasi panjang. Alhamdulillah semua bisa dilewati dengan semangat sinergi untuk menghadirkan regulasi yang adil,” kata Wali Kota Wahyu.

Ia juga menekankan pentingnya peran Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis dari perda yang telah direvisi. Menurutnya, regulasi ini masih akan terus disesuaikan melalui Perwal setiap tahunnya agar tetap adaptif terhadap dinamika di lapangan.

“Implementasi teknis akan diatur lewat Perwal. Nantinya akan ada penyesuaian rutin tiap tahun sesuai kondisi riil di lapangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, perubahan batas omzet kena pajak ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Kota Malang. Berdasarkan data Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), jumlah UMKM aktif di Kota Malang saat ini mencapai lebih dari 48 ribu unit. Kenaikan ambang batas ini diyakini akan membantu meringankan beban mereka sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *