Pemkot Malang Tindak Lanjut Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Pemerintah Kota Malang tidak tinggal diam atas laporan terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayahnya. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, segera mengambil langkah tegas dengan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan tersebut.

Wahyu Hidayat menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Dinas terkait untuk segera memeriksa masalah ini dengan serius. “Kami akan segera memanggil pengusaha yang terlibat untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini,” kata Wahyu, Rabu (30/4/2025). Ia juga menekankan bahwa praktik menahan ijazah pekerja apapun alasan dan dalihnya, merupakan pelanggaran. Hal tersebut dinilai bisa merugikan hak-hak pekerja serta berpotensi menjadi bentuk intimidasi.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa Pemkot Malang siap menerima laporan dari masyarakat yang mengalami hal serupa dan akan memastikan perlindungan bagi setiap warga. “Kami berkomitmen untuk melindungi warga dan memastikan bahwa praktik ketenagakerjaan di Kota Malang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Wahyu.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal di lapangan. Dari salah satu pihak perusahaan, alasan penahanan ijazah adalah sebagai jaminan setelah terjadi dugaan kehilangan barang pelanggan di sebuah klinik kecantikan. “Ini baru versi mereka, tetapi kita tetap harus mendalami lebih lanjut,” jelas Arif.

Kasus ini melibatkan 15 orang pekerja yang sedang bertugas saat kejadian. Selain di klinik kecantikan, laporan serupa juga muncul dari sebuah dealer motor. “Berdasarkan informasi yang kami terima, pengambilan ijazah hanya bisa dilakukan jika pekerja membayar sejumlah uang sebagai tebusan. Bahkan, jumlahnya bisa melebihi gaji bulanan mereka. Inilah yang menjadi masalah utama,” lanjut Arif.

Disnaker sendiri menilai bahwa praktik penahanan ijazah yang disertai dengan biaya tebusan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Arif mengingatkan bahwa baik dalam Peraturan Gubernur (Pergub) maupun peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, tidak ada yang membolehkan perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja. Namun, Arif juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan seringkali mencantumkan ketentuan penyerahan dokumen asli saat kontrak kerja ditandatangani, yang sebenarnya bertentangan dengan aturan.

Arif berencana membawa permasalahan ini ke forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Tujuannya untuk mencari solusi agar praktik serupa tidak terulang dan memastikan bahwa iklim investasi di Kota Malang tetap kondusif tanpa mengorbankan hak pekerja. “Kami akan sosialisasikan permasalahan ini dalam forum LKS Tripartit agar bisa dibahas bersama,” tutup Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *