VOJ – Kota Malang didorong untuk semakin mandiri dalam mengelola keuangan daerah. Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa kemandirian fiskal harus menjadi prioritas agar tidak terus bergantung pada dana transfer dari pusat. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2025), yang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Empat Ranperda yang tengah digodok meliputi revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, penyertaan modal bagi Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, serta pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran.
Ali menjelaskan, perubahan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Pemerintah daerah diminta memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap optimal.
“Kami diminta untuk mengevaluasi potensi PAD yang masih bisa digali. Nantinya, semua ini harus masuk dalam regulasi agar bisa jadi dasar hukum dalam penarikan retribusi,” katanya.
Pemkot Malang sendiri sudah mengidentifikasi sejumlah sumber PAD yang bisa dimaksimalkan, mulai dari retribusi parkir, pengelolaan sampah, pemanfaatan aset gedung milik Pemkot, hingga hasil pengelolaan bibit tanaman pangan.
Menurut Ali, seluruh potensi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan DPRD Kota Malang untuk memastikan optimalisasi PAD tetap berjalan sesuai aturan yang ada. “Pasti akan ada pembahasan lebih lanjut dengan legislatif. Mungkin masih ada potensi lain yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keempat Ranperda ini sudah dirancang sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan agar Kota Malang bisa lebih mandiri dalam hal keuangan dan tidak lagi bergantung pada dana transfer.
“Kami ingin Kota Malang bisa berdiri sendiri dalam urusan fiskal. Ini sejalan dengan arahan pusat, dan memang sudah waktunya kita lebih mandiri,” tegasnya.
Saat ini, APBD Kota Malang 2025 masih didominasi dana transfer pusat, yakni sekitar 57 persen, sementara PAD baru mencapai 42 persen. Ali menekankan bahwa potensi PAD masih bisa ditingkatkan selama ada regulasi yang jelas dan dukungan dari semua pihak.
“Kalau kita bisa optimalkan semua potensi, dampaknya akan terasa langsung di masyarakat. Kemandirian fiskal ini bukan sekadar angka, tapi juga tentang bagaimana kita bisa memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dengan fiskal yang kuat, Kota Malang tak perlu khawatir jika ada kebijakan efisiensi di tingkat pusat.
“Saat pandemi dulu, kita pernah menghadapi refocusing anggaran. Ke depan, kalau kita sudah mandiri secara fiskal, kebijakan seperti itu tak akan terlalu berdampak pada pelayanan publik,” tandasnya.