MALANG, VOICEOFJATIM.COM – DPRD Kota Malang menegaskan revisi aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak akan memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun pedagang kaki lima (PKL). Fokus perubahan kebijakan ini hanya menyasar sektor restoran yang beromzet menengah ke atas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana, mengungkapkan, dalam rancangan perda yang baru, pemerintah daerah ingin menaikkan ambang batas omzet usaha yang terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini semata-mata untuk melindungi usaha kecil agar tak terbebani pungutan pajak.
“DPRD selalu berpihak pada masyarakat kecil, makanya kami tetapkan ambang batas omzet. Pajak ini hanya berlaku untuk restoran atau depot, tidak ditujukan kepada semua UMKM dan PKL,” tutur Indra.
Sebelumnya, Perda Nomor 4 Tahun 2023 masih menerapkan batas omzet minimal Rp5 juta per bulan bagi pelaku usaha yang wajib membayar PBJT. Namun lewat revisi terbaru, angka itu melonjak menjadi Rp15 juta per bulan. Artinya, hanya usaha dengan omzet di atas Rp15 juta per bulan yang diwajibkan memungut pajak 10 persen dari konsumennya dan menyetorkannya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“PBJT ini dulunya dikenal sebagai pajak restoran, nilainya 10 persen. Kalau omzet sebuah usaha di bawah Rp15 juta per bulan, ya nggak kena pajak ini. Pelaku usaha yang melebihi omzet itulah yang nanti menampung pajak dari pelanggan untuk disetorkan ke Bapenda,” terang Indra.
Indra juga mengakui sempat muncul kegaduhan di publik saat pembahasan revisi perda PDRD. Penyebabnya, ada pihak-pihak yang keliru menafsirkan seolah-olah regulasi baru ini juga akan membidik UMKM dan PKL. Padahal, kata dia, sejak awal Pansus tak pernah sekalipun mengagendakan pajak untuk sektor usaha mikro.
“Memang ada yang salah paham. Sampai hari ini kami tegaskan, aturan ini nggak berlaku untuk UMKM maupun PKL. Jadi masyarakat kecil tidak perlu khawatir,” ujarnya lagi.
Sebagai catatan, sektor usaha kuliner di Kota Malang cukup besar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data Bapenda mencatat, pajak restoran di Kota Malang pada 2024 berhasil menyumbang sekitar Rp170 miliar ke kas daerah. Namun demikian, DPRD menilai kebijakan pajak tetap harus proporsional agar tak mematikan usaha kecil yang baru tumbuh.