Sekolah Swasta Juga Harus Gratis? Disdikbud Malang Sebut Butuh Anggaran dan Regulasi

KOTA MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendidikan dasar dan menengah digratiskan tanpa memandang status negeri atau swasta menuai tanggapan beragam dari daerah. Pemerintah Kota Malang menilai keputusan ini tidak bisa langsung dijalankan karena menyangkut anggaran dan regulasi yang harus disiapkan secara matang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, menyebutkan bahwa penerapan kebijakan ini membutuhkan pembahasan mendalam. “Putusannya memang resmi dari MK, tapi pasti ada pembahasan lanjut. Tidak bisa langsung diterapkan begitu saja,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (28/5/2025).

Menurut Suwarjana, selama ini siswa SD dan SMP negeri di Kota Malang sudah tidak dikenai biaya pendidikan. Hal ini berkat alokasi dana dari Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), yang setiap bulan mengucurkan sekitar Rp250 ribu per siswa.

“Untuk sekolah negeri, sudah kami gratiskan melalui Bosnas dan Bosda, per anak rata-rata 250 ribu per bulan,” jelasnya.

Namun, situasi berbeda terjadi di sekolah swasta. Meski Pemkot Malang memberikan bantuan, biaya sekolah swasta masih ditanggung oleh wali murid karena gaji guru swasta tidak dibayar oleh pemerintah, melainkan oleh yayasan pengelola.

“Swasta juga kami bantu, tapi mereka tetap perlu biaya karena gurunya bukan PNS, tidak digaji negara,” tegas Suwarjana.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa agar sekolah swasta bisa benar-benar gratis, perlu ada penyesuaian besar dalam perencanaan anggaran serta regulasi baru dalam bentuk peraturan wali kota (perwal). Langkah ini tentu tak bisa instan dan harus dikaji dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau pun dananya ada, tetap harus lewat perwal. Enggak bisa langsung digratiskan begitu saja,” imbuhnya.

Suwarjana juga mengingatkan pentingnya edukasi publik agar tidak muncul kesalahpahaman di kalangan orang tua murid, terutama yang menyekolahkan anak di sekolah swasta. Ia khawatir muncul ekspektasi keliru bahwa seluruh sekolah akan otomatis gratis tanpa melihat kesiapan daerah.

“Jangan sampai orang tua siswa di sekolah swasta mengira semuanya langsung gratis. Padahal implementasinya butuh proses,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa Pemkot Malang akan menindaklanjuti putusan MK ini, namun akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan banyak pihak untuk mencari solusi terbaik.

“Kami pasti tindak lanjuti, tapi harus win-win solution. Semua harus rembukan dulu,” tutupnya.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan dasar dan menengah yang layak dan gratis untuk semua warga negara, baik di sekolah negeri maupun swasta. Tantangan terbesar kini terletak pada kesiapan anggaran dan regulasi teknis di tingkat daerah agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti sebagai janji hukum, melainkan benar-benar terasa di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *