DPRD Kota Malang Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Jalankan Putusan MK Soal Wajib Pendidikan Gratis

MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan 9 tahun yang meliputi tingkat SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta digratiskan, menuai respons dari DPRD Kota Malang. Kebijakan tersebut dinilai perlu dijalankan secara cermat agar tak berdampak negatif pada keberlangsungan sekolah swasta.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik, menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis jangan sampai memukul sekolah swasta yang selama ini mampu bertahan secara mandiri tanpa sokongan dana pemerintah. Menurutnya, aspek keberlangsungan sekolah swasta mesti dijaga agar mereka tidak terseret persoalan hukum di kemudian hari.

“Selama ini sekolah swasta berdiri dengan kekuatan sendiri, tidak bergantung pada dana negara. Ini harus betul-betul diperhatikan, supaya mereka tidak sampai tersandung masalah hukum hanya gara-gara implementasi kebijakan ini,” ujar Asmualik, Rabu (28/5/2025).

Politisi PKS tersebut menambahkan, agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah mesti melakukan pengawasan ketat sekaligus audit komprehensif terhadap kebutuhan sektor pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dia menilai, perhitungan keuangan daerah juga menjadi kunci supaya program pendidikan gratis dapat berlangsung berkesinambungan.

“Peran sekolah swasta sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, mereka ikut mencerdaskan bangsa. Jangan sampai pendidikan terhenti hanya karena persoalan biaya yang macet,” tegasnya.

Menurut Asmualik, mewujudkan pendidikan 9 tahun gratis adalah hal yang wajar karena pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dia pun mendesak pemerintah agar segera merespons putusan MK ini dengan langkah konkret.

“Pemerintah harus cepat menindaklanjuti putusan ini. Masyarakat punya hak untuk mendapat pendidikan minimal sembilan tahun, itu sudah wajar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *