MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Persada Hospital Kota Malang tengah menjadi sorotan usai seorang dokternya berinisial AY dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan. Rumah sakit swasta ini memastikan telah memulai sidang etik internal sebagai langkah awal penanganan kasus tersebut.
Ketua Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi Persada Hospital, dr Galih Endradita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan sidang etik internal. Proses ini menjadi bagian dari tahapan disiplin terhadap dokter AY yang disebut-sebut melakukan pelecehan terhadap pasien berinisial QAR.
“Sidang etik sudah kami jalankan. Kami libatkan pihak-pihak kompeten di lingkungan rumah sakit untuk mendalami dugaan pelanggaran ini,” kata Galih dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
Galih tak menampik bahwa insiden yang dilaporkan memang pernah terjadi sekitar tiga tahun lalu. Dokter AY, kata dia, saat itu memang sedang bertugas di rumah sakit.
“Secara informal kami sudah dapat informasi bahwa benar ada kejadian. Itu sekitar tahun 2022 dan yang bersangkutan saat itu sedang berjaga,” ucapnya.
Pasien berinisial QAR diketahui sedang dirawat di ruang VIP rumah sakit pada September 2022 karena mengeluhkan vertigo dan sinusitis. Saat itulah, AY diduga meminta pasien melepas pakaian perawatan, lalu diam-diam memotret bagian tubuh atas korban. Namun, Galih menyebut pihak rumah sakit masih menelusuri detail kejadian dari laporan yang diterima.
“Kami belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai pengakuan pasien soal pelepasan baju dan dugaan pengambilan gambar. Kami akan terus berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sebagai respons atas laporan tersebut, dokter AY telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas pelayanan medis di Persada Hospital. Galih menegaskan bahwa rumah sakit akan kooperatif jika diperlukan keterangan lebih lanjut oleh organisasi profesi.
“Kalau dari IDI wilayah Malang Raya meminta keterangan formal, kami siap hadir untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Galih menambahkan, tidak adanya rekaman CCTV di ruang perawatan disebabkan oleh kebijakan perlindungan privasi pasien. Kamera pengawas hanya dipasang di area publik seperti lorong rumah sakit.
“Memasang CCTV di ruang rawat inap bertentangan dengan prinsip kerahasiaan pasien. Itu sebabnya kami tidak punya rekaman kejadian di lokasi tersebut,” jelas Galih. Ia juga menyebut bahwa rekaman CCTV yang ada hanya disimpan dalam periode tertentu, sehingga data dari tahun 2022 kemungkinan besar sudah terhapus secara otomatis.
Di sisi lain, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tudingan pelecehan seksual tersebut. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tak akan mentolerir pelanggaran etik dalam bentuk apapun.
“Kami benar-benar menyayangkan peristiwa ini. Namun, kami menjamin bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, serius, dan transparan,” ujarnya.
Sylvia menambahkan, Persada Hospital tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pasiennya. Status dokter AY yang telah dinonaktifkan disebut sebagai bentuk tanggung jawab rumah sakit sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Kami ingin memastikan bahwa rumah sakit ini adalah tempat yang aman bagi semua pasien,” pungkasnya.