DPRD Kota Malang Tunggu Jawaban Pemkot atas Pandangan Fraksi Soal Ranperda Pajak dan Retribusi

VOJ – DPRD Kota Malang masih menunggu respons dari Pemerintah Kota Malang terkait pandangan fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pembahasan ranperda ini harus segera mendapatkan kepastian agar dapat segera diterapkan.

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi perhatian karena menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Dalam pembahasan sebelumnya, beberapa fraksi di DPRD menyampaikan sejumlah catatan terhadap isi ranperda, terutama dalam aspek keadilan dan efektivitas penerapan pajak dan retribusi di Kota Malang.

Menurut Amithya, jawaban dari Pemkot Malang sangat dinantikan agar dapat menjawab berbagai catatan yang telah disampaikan dalam sidang DPRD. “Pembacaan pandangan fraksi sudah selesai, kita sudah menerima bukunya, dan nanti satu per satu pasti akan kita jawab,” ujarnya usai Rapat Paripurna pada Kamis (6/3/2025).

Ia menekankan bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus dikaji secara matang agar tidak membebani masyarakat tetapi tetap mampu meningkatkan pemasukan daerah.

Selain itu, DPRD Kota Malang juga ingin memastikan bahwa sistem pemungutan pajak dan retribusi berjalan transparan serta memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. Penerapan yang tidak tepat dapat berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran atau menambah beban bagi masyarakat tertentu. Oleh karena itu, DPRD berharap agar Pemkot memberikan jawaban yang komprehensif sebelum ranperda ini disahkan.

Setelah jawaban dari Pemkot diberikan, DPRD akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum akhirnya ranperda ini ditetapkan menjadi perda. Ke depan, DPRD berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah agar tetap transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *