Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi, 5 Tersangka Diamankan

VOJ – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kg. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di dua lokasi di Sidoarjo, tepatnya di sebuah gudang di Desa Sepande dan di Jalan Jenggolo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai sebuah tempat di Desa Sepande yang digunakan untuk mengoplos LPG.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” ujarnya, dikutip dari Humas Polda Jatim.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti dua mobil, ratusan tabung LPG dengan berbagai ukuran, segel tabung, jarum besar dan kecil, klem selang kompor, timbangan, serta palu dan selang regulator. Polisi juga mengamankan lima tersangka dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande dan satu tersangka lagi di Gudang Jenggolo.

Para tersangka, yang berinisial HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun), dan TG (62 tahun), mengaku sudah melakukan pengoplosan sejak tahun 2022.

Mereka membeli LPG subsidi 3 kg dengan harga Rp18.000 per tabung, dan kemudian mengoplosnya ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi. Setelah itu, mereka menjual tabung LPG 12 kg tersebut dengan harga Rp 150.000, lebih rendah dari harga pasaran yang mencapai Rp 210.000 sampai Rp 215.000 per tabung. Dari setiap transaksi, mereka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000 per tabung.

Dalam sehari, para tersangka dapat memproduksi hingga 100 tabung LPG 12 kg yang mereka distribusikan ke wilayah Sidoarjo. Polisi hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penjualan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *