Polda Jatim Bongkar Premanisme di Lereng Bromo, 17 Petani Pasuruan Diperas dengan Ancaman Bondet dan Rekayasa Narkoba

VOICEOFJATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik premanisme yang meresahkan para petani di kawasan lereng Gunung Bromo. Kasus tersebut terjadi di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, dan melibatkan tiga tersangka yakni Endi Istiawan, AS, serta MB.

Para pelaku diduga menjalankan aksi pemerasan terhadap para petani dengan cara mengintimidasi korban menggunakan ancaman bom bondet serta rekayasa tuduhan penyalahgunaan narkoba. Dari aksi tersebut, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan utang piutang yang terjadi pada 14 Desember 2025 di wilayah Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Abast, para pelaku berpura-pura menagih utang terkait pembelian bibit kentang kepada korban. Dengan alasan tersebut, korban kemudian dibawa menuju sebuah gubuk kosong yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Di tempat itu, tersangka mengancam korban dengan mengacungkan celurit ke arah wajah korban,” ujar Abast.

Tidak hanya menggunakan senjata tajam, para pelaku juga memperlihatkan bom bondet sebagai bentuk ancaman agar korban menyerahkan sejumlah uang. Bahkan, para tersangka sempat meminta uang hingga Rp200 juta kepada korban.

“Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta,” ungkap Abast.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa jumlah korban dari aksi pemerasan tersebut diperkirakan mencapai 17 orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Setiap korban diperas dengan nominal yang bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai Rp80 juta per orang.

Jika diakumulasi, total uang yang berhasil dikantongi para pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan berpotensi menembus angka miliaran rupiah.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombespol Widi Atmoko menambahkan bahwa para pelaku memang dikenal sebagai preman di wilayah tersebut. Bahkan, terdapat tiga laporan kepolisian yang sebelumnya telah mencantumkan nama Endi dalam sejumlah perkara.

Selain menggunakan ancaman kekerasan, para pelaku juga menyiapkan skenario untuk menjerat korban dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba. Cara ini dilakukan sebagai bentuk tekanan tambahan kepada para korban.

“Pelaku membuat seolah-olah korban memegang botol yang memiliki pipet dan dianggap sebagai alat untuk menggunakan narkoba,” terang Widi.

Dokumentasi tersebut kemudian dijadikan alat ancaman tambahan oleh para pelaku. Para korban diperas dengan ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian apabila tidak memenuhi permintaan uang dari para pelaku.

Salah satu korban, Eko Wijanarko, mengaku dirinya dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku. Ia menyebut ancaman tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada keluarganya.

“Dia mengancam anak saya akan diculik jika saya tidak membayar utang. Padahal saya sama sekali tidak memiliki utang kepada pelaku,” ungkap Eko.

Leave feedback about this

  • Rating