Sengketa Tanah Madyopuro Berujung Laporan Polisi, Notaris Terseret Dugaan Pemalsuan

VOICEOFJATIM – Sengketa hukum atas sebidang tanah di kawasan Madyopuro, Kota Malang, kini merembet ke dugaan pelanggaran serius dalam praktik kenotariatan. Seorang notaris berinisial SE dilaporkan ke Polres Malang setelah muncul dokumen jual beli tanah yang dipersoalkan keabsahannya oleh pemilik sertifikat resmi.

Pemilik tanah tersebut, Herry Wiyono, mengaku terkejut ketika didatangi pihak lain yang menyatakan telah membeli lahan seluas 267 meter persegi. Klaim itu disertai dokumen yang tampak sah, meski menurut Herry, ia sama sekali tidak pernah menjual, mengalihkan, atau menandatangani perjanjian apa pun atas tanah tersebut.

Keanehan itu mendorong Herry menunjuk Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm untuk menelusuri asal-usul dokumen yang beredar. Hasil penelusuran awal tim hukum justru menemukan adanya akta dan perjanjian yang diklaim terbit dari kantor notaris SE, padahal pemilik tanah menyatakan tidak pernah menghadap notaris maupun menerima pembayaran.

“Tidak ada PPJB, tidak ada AJB, tidak ada uang yang diterima. Namun muncul rangkaian dokumen seolah transaksi benar-benar terjadi,” kata kuasa hukum Herry, Leo A. Permana, S.H., M.Hum., dalam keterangan pers, Kamis (8/1/2026).

Leo menegaskan, hingga kini sertifikat asli Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5112 masih berada dalam penguasaan kliennya. Fakta tersebut dinilai memperlemah klaim adanya jual beli sah dan memperkuat dugaan pemalsuan akta otentik serta potensi penggelapan dana.

Persoalan semakin kompleks setelah tim kuasa hukum menemukan indikasi bahwa tanah yang sama diduga juga ditawarkan atau “dijual” kepada pihak lain dengan inisial RD dan S. Temuan ini mengarah pada dugaan penjualan ganda atas satu objek tanah.

“Kami melihat pola yang tidak sederhana. Ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi notaris,” ujar Friska S. Ambarwati, S.H., anggota tim kuasa hukum.

Menurut Friska, dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan surat patut menjadi perhatian serius penyidik. Selain itu, pihaknya juga mendorong penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta menilai adanya kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.

Sebelum membawa perkara ini ke ranah pidana, upaya penyelesaian telah ditempuh melalui jalur etik dan nonlitigasi. Tim hukum melaporkan kasus tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang dan mengajukan mekanisme Restorative Justice di Polres Malang pada Desember 2025. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan titik temu.

“Tidak ada itikad baik maupun keterbukaan dari pihak terlapor. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar perkara ini terang benderang,” lanjut Friska.

Saat ini, laporan tersebut telah resmi ditangani Polres Malang. Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat pembuat akta tanah untuk menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik profesi.

Dalam perkara ini, Herry Wiyono menunjuk tiga kuasa hukum, yakni Leo A. Permana, S.H., M.Hum., Friska S. Ambarwati, S.H., serta Dhaniar I. Cleo Vardin, S.H., dari Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm.

Sementara itu, notaris berinisial SE saat dimintai konfirmasi belum memberikan keterangan substansial. Ia menyatakan masih akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya. “Mohon maaf, saya koordinasi dengan lawyer saya terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Leave feedback about this

  • Rating